Civil society diadopsi
dari barat Jika
ditunjuk dari modelnya adalah Amerika Serikat, meskipun asal mulanya dari Eropa
Barat di abad ke 18, biasa disebut jaman “enlightement” atau yang
dikenal sebagai masa pencerahan, atau kini berusia 250 tahun. Sedangkan konsep civil
society untuk pertama kalinya diperkenalkan oleh Adam Ferguson, ilmuan asal
skotlandia, melalui karya klasiknya yang berjudul “An Essay on the History
of Civil Society”. Yang kemudian dikembangkan oleh Hegel dan selanjutnya
Karl Marx. Civil society disebut juga masyarakat madaniah,
masyarakat sipil, bisa juga disebut masyarakat beradab, diasia dipopulerkan
oleh mantan perdana mentri Malaysia yaitu datuk anwar Ibrahim.
Di
Indonesia juga dipopulerkan oleh prof. dr. nurcholis madjid atau popular dipanggil
Cak Nur
lahir di Jombang, Jawa Timur, 17 Maret 1939. Dia adalah seorang pemikir Islam,
cendekiawan, dan budayawan Indonesia. Pada masa mudanya sebagai aktifis Himpunan Mahasiswa Islam
(HMI), ide dan gagasannya tentang sekularisasi dan pluralisme
pernah menimbulkan kontroversi dan mendapat banyak perhatian dari berbagai
kalangan masyarakat. Nurcholish pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan
Penasehat Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia, dan sebagai Rektor Universitas
Paramadina, sampai dengan wafatnya pada tahun 2005. Ia dibesarkan di lingkungan
keluarga kiai terpandang di Mojoanyar, Mojokerto, Jawa Timur. Ayahnya, KH Abdul
Madjid, dikenal sebagai pendukung Masyumi.
Sedangkan
untuk dalam versi kelompok Islam, masyarakat madani (civil society) seperti
diungkapkan prof. dr. Nurcholish Madjid adalah :
Dalam
rangka menanamkan komitmen dengan tingkat kesejatian yang tinggi itu, kita
perlu menengok dan “mengangsu” kepada khasanah budaya kita, dalam hal ini
budaya keagamaan Islam. Bukanlah suatu kebetulan bahwa wujud nyata masyarakat
madani itu untuk pertama kalinya dalam sejarah umat manusia merupakan hasil
usaha utusan Tuhan untuk akhir zaman, Nabi Muhammad, Rasulullah SAW. Sesampai
di kota hijrah yaitu Yatsrib (Yunani: Yethroba), beliau ganti nama kota itu
Madinah. Dengan tindakan itu, Nabi Muhammad SAW telah merintis dan memberi
teladan kepada umat manusia dalam membangun Masyarakat madani, yaitu masyarakat
yang berperadaban (ber-“madaniyah”) karena tunduk dan patuh (dana-yadinu)
kepada ajaran kepatuhan (din) yang dinyatakan dan patuh (dana-yadinu)
kepada ajaran kepatuhan (din) yang dinyatakan dalam supremasi hukum dan
peraturan. Masyarakat madani pada hakekatnya adalah reformasi total terhadap
masyarakat yang tak kenal hukum (lawless) Arab Jahiliyah, dan terhadap
supremasi kekuasaan pribadi penguasa seperti yang selama ini menjadi pengertian
umum tentang negara.
Ciri-ciri
masyarakat madani (civil society) :
·
Egaliter
(persamaan kedudukan).
·
Toleransi.
·
Equality
befor the low (semua sama kedudukannya dimata hukum).
·
Keterbukaan.
·
Pluralisme.
·
Kemandirian.
·
Swadaya.
·
Swasembada.
·
Kesabaran.
·
Tolong
menolong.