Kamis, 30 April 2015

Ilmu Lingkungan tentang ISO 14001

ISO 14001 merupakan standar lingkungan yang bersifat sukarela (voluntary). Standar ini dapat dipergunakan oleh oleh organisasi/perusahaan yang ingin:
§   menerapkan, mempertahankan, dan menyempurnakan sistem manajemen lingkungannya
§   membuktikan kepada pihak lain atas kesesuaian sistem manajemen lingkungannya dengan standar
§   memperoleh sertifikat
Beberapa manfaat penerapan ISO adalah:
§   menurunkan potensi dampak terhadap lingkungan
§   meningkatkan kinerja lingkungan
§   memperbaiki tingkat pemenuhan (compliance) peraturan
§   menurunkan resiko pertanggungjawaban lingkungan
§   sebagai alat promosi untuk menaikkan citra perusahaan
Selain manfaat di atas, perusahaan yang berupaya untuk menerapkan ISO 14001 juga perlu mempersiapkan biaya-biaya yang akan timbul, diantaranya:
§   waktu staf atau karyawan
§   penggunaan konsultan
§   pelatihan
Standar internasional untuk sistem manajemen lingkungan telah diterbitkan pada bulan September 1996, yaitu ISO 14001 dan ISO 14004. Standar ini telah diadopsi oleh pemerintah RI ke dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) menjadi SNI-19-14001-1997 dan SNI-19-14001-1997.
ISO 14001 adalah Sistem manajemen lingkungan yang berisi tentang spesifikasi persyaratan dan panduan untuk penggunaannya. Sedangkan ISO 14004 adalah Sistem manajemen lingklungan yang berisi Panduan-panduan umum mengenai prinsip, sistem dan teknik-teknik pendukung.
ISO 14001 dikembangkan dari konsep Total Quality Management (TQM) yang berprinsip pada aktivitas PDCA (Plan – Do – Check – Action), sehingga elemen-elemen utama EMS akan mengikuti prinsip PDCA ini, yang dikembangkan menjadi enam prinsip dasar EMS, yaitu:
§   Kebijakan (dan komitmen) lingkungan
§   Perencanaan
§   Penerapan dan Operasi
§   Pemeriksaan dan tindakan koreksi
§   Tinjauan manajemen
§   Penyempurnaan menerus
1. Kebijakan Lingkungan
Kebijakan lingkungan harus terdokumentasi dan dikomunikasikan kepada seluruh karyawan dan tersedia bagi masyarakat, dan mencakup komitmen terhadap perbaikan berkelanjutan, pencegahan pencemaran, dan patuh pada peraturan serta menjadi kerangka kerja bagi penetapan tujuan dan sasaran.
2. Perencanaan
Mencakup indentifkasi aspek lingkungan dari kegiatan organisasi, identifikasi dan akses terhadap persyaratan peraturan, adanya tujuan dan sasaran yang terdokumentasi dan konsisten dengan kebijakan, dan adanya program untuk mencapai tujuan dan sasaran yang direncanakan (termasuk siapa yang bertanggung jawab dan kerangka waktu)
3. Implementasi dan Operasi
Mencakup definisi, dokumentasi, dan komunikasi peran dan tanggung jawab, pelatihan yang memadai, terjaminnya komunikasi internal dan eksternal, dokumentasi tertulis sistem manajemen lingkungan dan prosedur pengendalian dokumen yang baik, prosedur pengendalian operasi yang terdokumentasi, dan prosedur tindakan darurat yang terdokumentasi.
4. Pemeriksaan dan Tindakan Perbaikan
Mencakup prosedur yang secara teratur memantau dan mengukur karakteristik kunci dari kegiatan dan operasi, prosedur untuk menangani situasi ketidaksesuaian, prosedur pemeliharaan catatan spesifik dan prosedur audit kenerja sistem manajemen lingkungan
5. Tinjauan Ulang Manajemen
Mengkaji secara periodik sistem manajemen lingkungan keseluruhan untuk memastikan kesesuaian, kecukupan, efektifitas sistem manajemen lingkungan terhadap perubahan yang terjadi.
Pada prinsipnya, keenam prinsip ISO 14001 – Environmental Management System diatas dapat dibagi menjadi 17 elemen, yaitu:
Environmental policy (kebijakan lingkungan): Pengembangan sebuah pernyataan komitmen lingkungan dari suatu organisasi. Kebijakan ini akan dipergunakan sebagai kerangka bagi penyusunan rencana lingkungan.
Environmental aspects (aspek lingkungan): Identifikasi aspek lingkungan dari produk, kegiatan, dan jasa suatu perusahaan, untuk kemudian menentukan dampak-dampak penting yang timbul terhadap lingkungan.
Legal and other requirements (persyaratan perundang-undangan dan persyaratan lain): Mengidentifikasi dan mengakses berbagai peraturan dan perundangan yang terkait dengan kegiatan perusahaan.
Objectives and targets (tujuan dan sasaran): Menetapkan tujuan dan sasaran lingkungan, yang terkait dengan kebijakan yang telah dibuat, dampak lingkungan, stakeholders, dan faktor lainnya.
Environmental management program (program manajemen lingkungan): rencana kegiatan untuk mencapai tujuan dan sasaran
Structure and responsibility (struktur dan tanggung jawab): Menetapkan peran dan tanggung jawab serta menyediakan sumber daya yang diperlukan
Training awareness and competence (pelatihan, kepedulian, dan kompetensi): Memberikan pelatihan kepada karyawan agar mampu mengemban tanggung jawab lingkungan.
Communication (komunikasi): Menetapkan proses komunikasi internal dan eksternal berkaitan dengan isu lingkungan
EMS Documentation (dokumentasi SML): Memelihara informasi EMS dan sistem dokumentasi lain
Document Control (pengendalian dokumen): Menjamin kefektifan pengelolaan dokumen prosedur dan dokumen lain.
Operational Control (pengendalian operasional): Mengidentifikasi, merencanakan dan mengelola operasi dan kegiatan perusahaan agar sejalan dengan kebijakan, tujuan, dan saasaran.
Emergency Preparedness and response (kesiagaan dan tanggap darurat): mengidentifikasi potensi emergency dan mengembangkan prosedur untuk mencegah dan menanggapinya.
Monitoring and measurement (pemantauan dan pengukuran): memantau aktivitas kunci dan melacak kinerjanya
Nonconformance and corrective and preventive action (ketidaksesuaian dan tindakan koreksi dan pencegahan): Mengidentifikasi dan melakukan tindakan koreksi terhadap permasalahan dan mencegah terulang kejadiannya.
Records (rekaman): Memelihara rekaman kinerja SML
EMS audits (audit SML): Melakukan verifikasi secara periodik bahwa SML berjalan dengan baik.
Management Review (pengkajian manajemen): Mengkaji SML secara periodik untuk melihat kemungkinan-kemungkinan peyempurnaan berkelanjutan.

10 Perusahaan Yang Menerapkan Sistem ISO 14001
1.        PT. AMARTA KARYA
Keberadaan PT AMARTA KARYA seperti saat ini tidak terlepas dari sejarah berdirinya yang cukup panjang. Menjelang tahun 1960 NV Lindeteves Stokvis dan Fa. De Vri'es Robbe keduanya berkedudukan di semarang, melakukan penggabungan / merger menjadi NV Constructie Werk Plaatsen De Vri'es Robbe Lindeteves, disingkat "Robbe Linde & Co" yang bergerak dalam bidang usaha Fabrikasi Konstruksi Baja.
Pada tahun 1962 Perusahaan ini dinasionalisasi menjadi Perusahaan Negara dengan nama PT AMARTA KARYA dengan bidang usaha yang sama. Pada tahun 1972, status PN AMARTA KARYA diubah menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT AMARTA KARYA, yang berkedudukan di Jakarta. sejak itu perusahaan meluangkan bidang usahanya ke dalam konstruksi bidang sipil, elektrikal dan mekanikal, disamping konstruksi baja yang sejak awal sudah merupakan core business-nya.
Sedangkan dalam usaha meningkatkan pelayanan untuk memenuhi kepuasan Pelanggan secara berkesinambungan, telah dilakukan upaya-upaya peningkatan pemahaman dan penerapan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2008, yang merupakan peningkatan dari ISO 9001:2004 yang sertifikatnya telah diperoleh sejak tahun 1996. Saat ini Perusahaan juga telah menerapkan Sistem Manajemen Lingkungan ISO 14001:2004 dan Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja OHSAS 18001:2007.
2.        PT. Krakatau Steel
PT.Krakatau Steel telah menerapkan sistem manajemen lingkungan yaitu ISO 14001. PT.Krakatau Steel juga telah banyak memiliki serfikat stndar ISO yang lain serta srtifikat penghargaan dari bermacam lembaga diantaranya  : ertificates of ISO 9001, ISO 14001, SNI, JIS Marking, Lloyd Register, BKI, Germanischer Lloyd dan lain.
3.        PT. Komatsu Indonesia.Tbk
PT. Komatsu Indonesia.Tbk juga telah menerapkan sistem ISO 14001 pada perusahannya. Hal ini terlihat dari sertifikat yang dimiliki diantaranya ISO 14001 Certification for Environment Management System.
4.        PT.Omron Manufakturing Ind
PT.Omron Manufakturing Ind juga telah menerapkan sistem ISO 14001 pada perusahannya. Hal ini terlihat bermacam-macam sertifikat yang dimiliki yang dapat dilihat pada  ISO 14001 Certification Sites. Dari perusahaan tersebut.
5.        PT. Sanyo jaya
PT. Sanyo jaya juga telah menerapkan sistem ISO 14001 pada perusahannya. Hal ini terlihat bermacam-macam sertifikat yang dimiliki yang dapat dilihat pada The list of ISO 14001 Certification Sites. Dari perusahaan tersebut
6.        PT. LG electronik Indonesia
PT. LG electronik indonesia PT. LG electronik juga telah menerapkan sistem ISO 14001 pada perusahannya. Hal ini terlihat bermacam-macam sertifikat yang dimiliki yang dapat dilihat Pada tahun 2004 mendapatkan serfifikat ISO 14001, 2007 mendapatkan OHSAS 18001, dan tahun 2008 mendapat sertifikat ISO 9001,
7.        PT. Showa indonesia manufacturing
PT. Showa indonesia manufakturing telah menerapkan sistem ISO 14001 pada perusahannya. Hal ini terlihat bermacam-macam sertifikat yang dimiliki yang dapat dilihat pada Managegement Certificatoin, yaitu pada mendapatkan ISO 9002: 1994 (1997), ISO 9001: 2002 (2002), ISO 14001: 1996 (2000) ISO 14001: 2004 (2005), SMK3-Gold Category (2003), SMS Integration- Join Certification (2003), OHSAS- 18001: 1999 (2006), ISO 17025: (2008).
8.        PT. Kabel metal Indonesia
PT. Kabel metal indonesia telah menerapkan sistem ISO 14001 pada perusahannya. Hal ini terlihat bermacam-macam sertifikat yang dimiliki yang dapat dilihat pada ISO Certification diantaranya SMK3 PER.06/MEN/1996, ISO 14001 ENVIRONMENTAL SYSTEM, ISO 9001 QUALITY ASSURED FIRM, serta OHSAS 18001 HEALTH & SAFETY MANAGEMENT SYSTEM.
9.        PT. Voksel electric Tbk
PT. Voksel electric Tbk telah menerapkan sistem ISO 14001 pada perusahannya. Hal ini terlihat bermacam-macam sertifikat yang dimiliki yang dapat dilihat pada Company History perusahaan perjalanan panjang dari tahun 1971, dan sampai pada tahun2010 perusahaan ini mendapatkan ISO 14001 dan OHSAS 18001.
10.    PT.SKF Indonesia
PT.SKF indonesia telah menerapkan sistem ISO 14001 pada perusahannya. Hal ini terlihat bermacam-macam sertifikat yang dimiliki yang dapat dilihat pada Environmental Management System-ISO 14001.

Refrensi:

Rabu, 01 April 2015

Definisi, Studi Kasus dan Perundang-undangan Mengenai Lingkungan

Definisi Lingkungan
Lingkungan hidup biasa juga disebut dengan lingkungan hidup manusia (human environment) atau dalam sehari-hari juga cukup disebut dengan "lingkungan" saja. Unsur-unsur lingkungan hidup itu sendiri biasa nya terdiri dari: manusia, hewan, tumbuhan, dll. Lingkungan hidup merupakan bagian yang mutlak dari kehidupan manusia. Dengan kata lain, lingkungan hidup tidak terlepas dari kehidupan manusia. Istilah lingkungan hidup, dalam bahasa Inggris disebut dengan environment, dalam bahasa Belanda disebut dengan Millieu, sedangkan dalam bahasa Perancis disebut dengan I'environment.
Berikut ini adalah pengertian dan definisi lingkungan hidup menurut para ahli:
# PROF DR. IR. OTTO SOEMARWOTO
Lingkungan hidup adalah jumlah semua benda dan kondisi yang ada dalam ruang yang kita tempati  yang mempengaruhi kehidupan kita
# S.J MCNAUGHTON & LARRY L. WOLF
Lingkungan hidup adalah semua faktor ekstrenal yang bersifat biologis dan fisika yang langsung mempengarui kehidupan, pertumbuhan, perkembangan dan reproduksi organisme
# MICHAEL ALLABY
Lingkungan hidup diartikan sebagai: the physical, chemical and biotic condition surrounding and organism.
# PROF. DR. ST. MUNADJAT DANUSAPUTRO, SH
Lingkungan hidup sebagai semua benda dan kondisi, termasuk di dalamnya manusia dan tingkah perbuatannya, yang terdapat dalam ruang tempat manusia berada dan mempengaruhi hidup serta kesejahteraan manusia dan jasad hidup lainnya.
# SRI HAYATI
Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda dan keadaan mahluk hidup. termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya yang melangsungkan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lainnya
# JONNY PURBA
Lingkungan hidup adalah wilayah yang merupakan tempat berlangsungnya bermacam-macam interaksi sosial antara berbagai kelompok beserta pranatanya dengan simbol dan nilai 

Pencemaran Air (Laut) karena Limbah Industri Minyak
Limbah minyak adalah buangan yang berasal dari hasil eksplorasi produksi minyak, pemeliharaan fasilitas produksi, fasilitas penyimpanan, pemrosesan, dan tangki penyimpanan minyak pada kapal laut. Limbah minyak bersifat mudah meledak, mudah terbakar, bersifat reaktif, beracun, menyebabkan infeksi, dan bersifat korosif. Limbah minyak merupakan bahan berbahaya dan beracun (B3), karena sifatnya, konsentrasi maupun jumlahnya dapat mencemarkan dan membahayakan lingkungan hidup, serta kelangsungan hidup manusia dan mahluk hidup lainnya.
Pada umumnya, pengeboran minyak bumi di laut menyebabkan terjadinya peledakan (blow aut) di sumur minyak. Ledakan ini mengakibatkan semburan minyak ke lokasi sekitar laut, sehingga menimbulkan pencemaran. Contohnya, ledakan anjungan minyak yang terjadi di teluk meksiko sekitar 80 kilometer dari Pantai Louisiana pada 22 April 2010. Pencemaran laut yang diakibatkan oleh pengeboran minyak di lepas pantai itu dikelola perusahaan minyak British Petroleum (BP). Ledakan itu memompa minyak mentah 8.000 barel atau 336.000 galon minyak ke perairan di sekitarnya.
Ketika minyak masuk ke lingkungan laut, maka minyak tersebut dengan segera akan mengalami perubahan secara fisik dan kimia. Diantara proses tersebut adalah membentuk lapisan (slick formation), menyebar (dissolution), menguap (evaporation), polimerasi (polymerization), emulsifikasi (emulsification), emulsi air dalam minyak ( water in oil emulsions ), emulsi minyak dalam air (oil in water emulsions), foto oksida, biodegradasi mikorba, sedimentasi, dicerna oleh plankton dan bentukan gumpalan.
Hampir semua tumpahan minyak di lingkungan laut dapat dengan segera membentuk sebuah lapisan tipis di permukaan. Hal ini dikarenakan minyak tersebut digerakkan oleh pergerakan angin, gelombang dan arus, selain gaya gravitasi dan tegangan permukaan. Beberapa hidrokarbon minyak bersifat mudah menguap, dan cepat menguap. Proses penyebaran minyak akan menyebarkan lapisan menjadi tipis serta tingkat penguapan meningkat.
Minyak tidak dapat larut di dalam air, melainkan akan mengapung di atas permukaan air, bahan buangan cairan berminyak yang di buang ke air lingkungan akan mengapung menutupi permukaan air. Kalau bahan buangan cairan berminyak mengandung senyawa yang volatile maka akan terjadi penguapan dan luar permukaan minyak yang menutupi permukaan air akan menyusut. Penyusutan luas permukaan ini tergantung pada jenis minyaknya dan waktu lapisan minyak yang menutupi permukaan air dapat juga terdegradasi oleh mikroorganisme tertentu, namun memerlukan waktu yang cukup lama.
Lapisan minyak di permukaan air lingkungan akan mengganggu kehidupan organisme dalam air. Hal ini disebabkan oleh Lapisan minyak pada permukaan air akan menghalangi difusi oksigen dari udara ke dalam air sehingga jumlah oksigen yang terlarut di dalam air menjadi berkurang. Kandungan oksigen yang menurun akan mengganggu kehidupan hewan air. Adanya lapisan minyak pada permukaan air juga akan menghalangi masuknya sinar matahari ke dalam air sehingga fotosintesis oleh tanaman air tidak dapat berlangsung. Akibatnya, oksigen yang seharusnya dihasilkan pada proses fotosintesis tersebut tidak terjadi. Kandungan oksigen dalam air jadi semakin menurun. Tidak hanya hewan air saja yang terganggu akibat adanya lapisan minyak pada permukaan air tersebut, tetapi burung air pun ikut terganggu karena bulunya jadi lengket, tidak bisa mengembang lagi terkena minyak.
Selain dari pada itu, air yang telah tercemar oleh minyak juga tidak dapat dikonsumsi oleh manusia karena seringkali dalam cairan yang berminyak terdapat juga zat-zat yang beracun, seperti senyawa benzene, senyawa toluene dan lain sebagainya.

Penanggulangannya
Ir. Ginting Perdana Dalam bukunya yang berjudul “Sistem Pengelolaan Lingkungan dan Limbah Industri”, menerangkan bahwa pada umumnya, teknik bioremediasi in-situ diaplikasikan pada lokasi tercemar ringan, lokasi yang tidak dapat dipindahkan, atau karakteristik kontaminan yang volatil. Sedangkan Bioremediasi ex-situ merupakan teknik bioremediasi dimana lahan atau air yang terkontaminasi diangkat, kemudian diolah dan diproses pada lahan khusus yang disiapkan untuk proses bioremediasi.
Beberapa teknik penanggulangan tumpahan minyak diantaranya in-situ burning, penyisihan secara mekanis, bioremediasi, penggunaan sorbent, penggunaan bahan kimia dispersan, dan washing oil.
In-situ burning adalah pembakaran minyak pada permukaan laut, sehingga mengatasi kesulitan pemompaan minyak dari permukaan laut, penyimpanan dan pewadahan minyak serta air laut yang terasosiasi. Teknik ini membutuhkan booms (pembatas untuk mencegah penyebaran minyak) atau barrier yang tahan api. Namun, pada peristiwa tumpahan minyak dalam jumlah besar sulit untuk mengumpulkan minyak yang dibakar. Selain itu, penyebaran api sering tidak terkontrol.
Penyisihan minyak secara mekanis melalui 2 tahap, yaitu melokalisir tumpahan dengan menggunakan booms dan melakukan pemindahan minyak ke dalam wadah dengan menggunakan peralatan mekanis yang disebut skimmer.
Bioremediasi yaitu proses pendaurulangan seluruh material organik. Bakteri pengurai spesifik dapat diisolasi dengan menebarkannya pada daerah yang terkontaminasi. Selain itu, teknik bioremediasi dapat menambahkan nutrisi dan oksigen, sehingga mempercepat penurunan polutan.
Penggunaan sorbent dilakukan dengan menyisihkan minyak melalui mekanisme adsorpsi (penempelan minyak pada permukaan sorbent) dan absorpsi (penyerapan minyak ke dalam sorbent). Sorbent ini berfungsi mengubah fasa minyak dari cair menjadi padat, sehingga mudah dikumpulkan dan disisihkan. Sorbent harus memiliki karakteristik hidrofobik, oleofobik, mudah disebarkan di permukaan minyak, dapat diambil kembali dan digunakan ulang. Ada 3 jenis sorbent yaitu organik alami (kapas, jerami, rumput kering, serbuk gergaji), anorganik alami (lempung, vermiculite, pasir) dan sintetis (busa poliuretan, polietilen, polipropilen dan serat nilon). 
Dispersan kimiawi merupakan teknik memecah lapisan minyak menjadi tetesan kecil (droplet), sehingga mengurangi kemungkinan terperangkapnya hewan ke dalam tumpahan minyak. Dispersan kimiawi adalah bahan kimia dengan zat aktif yang disebut surfaktan.
Washing oil yaitu kegiatan membersihkan minyak dari pantai.
Pelanggaran yang dilakukan  PT  Marimas terhadap ketentuan dalam UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pembangunan disamping memberikan dampak positif berupa kesejahteraan, namun disisi yang lain juga menimbulkan dampak negatif yaitu terjadinya kerusakan atau tercemarnya lingkungan hidup. Oleh karena itu, apabila terjadi penurunan fungsi lingkungan hidup akibat perusakan dan/atau pencemaran lingkugan hidup, maka serangkain kegiatan penegakan hukum (law enforcement) harus dilakukan. Penegakan hukum mempunyai makna, bagaimana hukum itu harus dilaksanakan, sehingga dalam penegakan hukum tersebut harus diperhatikan unsur-unsur kepastian hukum. Kepastian hukum menghendaki bagaimana hukum dilaksanakan, tanpa perduli bagaimana pahitnya (fiat jutitia et pereat mundus; meskipun dunia ini runtuh hukum harus ditegakkan). Hal ini dimaksudkan agar tercipta ketertiban dalam masyrakat.sebaliknya masyarakat menghendaki adannya manfaat dalam pelaksanaan peraturan atau penegakan hukum lingkungan tersebut. Hukum lingkungan dibuat dengan tujuan untuk melindungi lingkungan dan memberi manfaat kepada masyarakat. Artinya peraturan tersebut dibuat adalah untuk kepentingan masyarakat, sehingga jangan sampai terjadi bahwa, karena dilaksanakannya peraturan tersebut, masyarakat justru menjadi resah. Unsur ketiga adalah keadilan. Dalam penegakan hukum lingkungan harus diperhatikan, namun demikian hukum tidak identik dengan keadilan, Karena hukum itu sifatnya umum, mengikat semua orang, dan menyamaratakan. Dalam penataan dan penegakan hukum lingkungan, unsur kepastian, unsur kemanfaatan ,dan unsur keadilan harus dikompromikan, ketiganya harus mendapat perhatian secara proporsional. Sehingga lingkungan yang tercemar dapat dipulihkan kembali.
Upaya pemulihan lingkungan hidup dapat dipenuhi dalam kerangka penanganan sengketa lingkungan melalui penegakkan hukum lingkungan. Penegakan hukum lingkungan merupakan bagian dari siklus pengaturan (regulatory chain) perencanaan kebijakan (policy planning) tentang lingkungan. Penegakan hukum lingkungan di Indonesia mencakup penataan dan penindakan (compliance and enforcement) yang meliputi bidang hukum administrasi negara, bidang hukum perdata dan bidang hukum pidana. Sebelum kita membahas lebih jauh tentang penegakan hukum lingkungan terlebih dahulu kita harus megtahui definisi dari lingkungan hidup sendiri menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup,termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Selanjutnya kita akan membahas definsi dari pencemaran. Menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pencemaran adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan. Makna dari perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. Namun dewasa ini masih saja terdapat beberapa pihak yang melakukan pencemaran lingkungan hidup, salah satunya yang dilakukan oleh pabrik PT Marimas di Semarang. Menurut warga, Pabrik PT Marimas telah mencemari aliran sungai disekitar pabrik selamat 2 sampai 3 tahun terakhir. Pencemaran semakin parah karena saluran pembuangan limbah jebol, yang mana mengakibatkan bau menyengat yang berasal dari pembuangan limbah tersebut. Selain mencemari lingkungan, kini warga kesulitan untuk mencari air bersih karena limbah telah bercampur dengan air sumur.  Pencemaran tersebut telah melanggar ketentuan dalam Pasal 69 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mana setiap orang dilarang untuk:
a.  melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
b. memasukkan B3 yang dilarang menurut peraturan perundang-undangan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
c.   memasukkan limbah yang berasal dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ke media lingkungan hidup Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d.    memasukkan limbah B3 ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
e.     membuang limbah ke media lingkungan hidup.
f.      membuang B3 dan limbah B3 ke media lingkungan hidup.
g.  melepaskan produk rekayasa genetik ke media lingkungan hidup yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau izin lingkungan.
h.     melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.
i.       menyusun amdal tanpa memiliki sertifikat kompetensi penyusun amdal.
j.   memberikan informasi palsu, menyesatkan, menghilangkan informasi, merusak informasi, atau memberikan keterangan yang tidak benar.

SUMBER: