Definisi Lingkungan
Lingkungan hidup
biasa juga disebut dengan lingkungan hidup manusia (human environment) atau
dalam sehari-hari juga cukup disebut dengan "lingkungan" saja.
Unsur-unsur lingkungan hidup itu sendiri biasa nya terdiri dari: manusia,
hewan, tumbuhan, dll. Lingkungan hidup merupakan bagian yang mutlak dari
kehidupan manusia. Dengan kata lain, lingkungan hidup tidak terlepas dari
kehidupan manusia. Istilah lingkungan hidup, dalam bahasa Inggris disebut
dengan environment, dalam bahasa Belanda disebut dengan Millieu, sedangkan
dalam bahasa Perancis disebut dengan I'environment.
Berikut ini adalah
pengertian dan definisi lingkungan hidup menurut para ahli:
# PROF DR. IR. OTTO
SOEMARWOTO
Lingkungan hidup
adalah jumlah semua benda dan kondisi yang ada dalam ruang yang kita tempati
yang mempengaruhi kehidupan kita
# S.J MCNAUGHTON
& LARRY L. WOLF
Lingkungan hidup
adalah semua faktor ekstrenal yang bersifat biologis dan fisika yang langsung
mempengarui kehidupan, pertumbuhan, perkembangan dan reproduksi organisme
# MICHAEL ALLABY
Lingkungan hidup
diartikan sebagai: the physical, chemical and biotic condition surrounding and
organism.
# PROF. DR. ST.
MUNADJAT DANUSAPUTRO, SH
Lingkungan hidup
sebagai semua benda dan kondisi, termasuk di dalamnya manusia dan tingkah
perbuatannya, yang terdapat dalam ruang tempat manusia berada dan mempengaruhi
hidup serta kesejahteraan manusia dan jasad hidup lainnya.
# SRI HAYATI
Lingkungan hidup
adalah kesatuan ruang dengan semua benda dan keadaan mahluk hidup. termasuk di
dalamnya manusia dan perilakunya yang melangsungkan perikehidupan dan
kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lainnya
# JONNY PURBA
Lingkungan hidup
adalah wilayah yang merupakan tempat berlangsungnya bermacam-macam interaksi
sosial antara berbagai kelompok beserta pranatanya dengan simbol dan
nilai
Pencemaran Air (Laut) karena Limbah Industri Minyak
Limbah minyak adalah buangan yang berasal dari hasil eksplorasi produksi
minyak, pemeliharaan fasilitas produksi, fasilitas penyimpanan, pemrosesan, dan
tangki penyimpanan minyak pada kapal laut. Limbah minyak bersifat mudah
meledak, mudah terbakar, bersifat reaktif, beracun, menyebabkan infeksi, dan
bersifat korosif. Limbah minyak merupakan bahan berbahaya dan beracun (B3),
karena sifatnya, konsentrasi maupun jumlahnya dapat mencemarkan dan
membahayakan lingkungan hidup, serta kelangsungan hidup manusia dan mahluk
hidup lainnya.
Pada umumnya, pengeboran minyak bumi di laut menyebabkan terjadinya
peledakan (blow aut) di sumur minyak. Ledakan ini mengakibatkan semburan minyak
ke lokasi sekitar laut, sehingga menimbulkan pencemaran. Contohnya, ledakan
anjungan minyak yang terjadi di teluk meksiko sekitar 80 kilometer dari Pantai
Louisiana pada 22 April 2010. Pencemaran laut yang diakibatkan oleh pengeboran
minyak di lepas pantai itu dikelola perusahaan minyak British Petroleum (BP).
Ledakan itu memompa minyak mentah 8.000 barel atau 336.000 galon minyak ke
perairan di sekitarnya.
Ketika minyak
masuk ke lingkungan laut, maka minyak tersebut dengan segera akan mengalami
perubahan secara fisik dan kimia. Diantara proses tersebut adalah membentuk
lapisan (slick formation), menyebar (dissolution), menguap (evaporation),
polimerasi (polymerization), emulsifikasi (emulsification), emulsi air dalam
minyak ( water in oil emulsions ), emulsi minyak dalam air (oil in water
emulsions), foto oksida, biodegradasi mikorba, sedimentasi, dicerna oleh
plankton dan bentukan gumpalan.
Hampir semua
tumpahan minyak di lingkungan laut dapat dengan segera membentuk sebuah lapisan
tipis di permukaan. Hal ini dikarenakan minyak tersebut digerakkan oleh
pergerakan angin, gelombang dan arus, selain gaya gravitasi dan
tegangan permukaan. Beberapa hidrokarbon minyak bersifat mudah menguap, dan
cepat menguap. Proses penyebaran minyak akan menyebarkan lapisan menjadi tipis
serta tingkat penguapan meningkat.
Minyak tidak
dapat larut di dalam air, melainkan akan mengapung di atas permukaan air, bahan
buangan cairan berminyak yang di buang ke air lingkungan akan mengapung
menutupi permukaan air. Kalau bahan buangan cairan berminyak mengandung senyawa
yang volatile maka akan terjadi penguapan dan luar permukaan minyak yang
menutupi permukaan air akan menyusut. Penyusutan luas permukaan ini tergantung
pada jenis minyaknya dan waktu lapisan minyak yang menutupi permukaan air dapat
juga terdegradasi oleh mikroorganisme tertentu, namun memerlukan waktu yang
cukup lama.
Lapisan minyak
di permukaan air lingkungan akan mengganggu kehidupan organisme dalam air. Hal
ini disebabkan oleh Lapisan minyak pada permukaan air akan menghalangi difusi
oksigen dari udara ke dalam air sehingga jumlah oksigen yang terlarut di dalam
air menjadi berkurang. Kandungan oksigen yang menurun akan mengganggu kehidupan
hewan air. Adanya lapisan minyak pada permukaan air juga akan menghalangi
masuknya sinar matahari ke dalam air sehingga fotosintesis oleh tanaman air
tidak dapat berlangsung. Akibatnya, oksigen yang seharusnya dihasilkan pada proses
fotosintesis tersebut tidak terjadi. Kandungan oksigen dalam air jadi semakin
menurun. Tidak hanya hewan air saja yang terganggu akibat adanya lapisan minyak
pada permukaan air tersebut, tetapi burung air pun ikut terganggu karena
bulunya jadi lengket, tidak bisa mengembang lagi terkena minyak.
Selain dari
pada itu, air yang telah tercemar oleh minyak juga tidak dapat dikonsumsi oleh
manusia karena seringkali dalam cairan yang berminyak terdapat juga zat-zat
yang beracun, seperti senyawa benzene, senyawa toluene dan lain sebagainya.
Penanggulangannya
Ir. Ginting Perdana Dalam bukunya yang berjudul “Sistem Pengelolaan
Lingkungan dan Limbah Industri”, menerangkan bahwa pada umumnya, teknik
bioremediasi in-situ diaplikasikan pada lokasi tercemar ringan, lokasi yang
tidak dapat dipindahkan, atau karakteristik kontaminan yang volatil. Sedangkan
Bioremediasi ex-situ merupakan teknik bioremediasi dimana lahan atau air yang
terkontaminasi diangkat, kemudian diolah dan diproses pada lahan khusus yang
disiapkan untuk proses bioremediasi.
Beberapa teknik penanggulangan tumpahan minyak diantaranya in-situ burning,
penyisihan secara mekanis, bioremediasi, penggunaan sorbent, penggunaan bahan
kimia dispersan, dan washing oil.
In-situ burning adalah pembakaran minyak pada permukaan laut, sehingga
mengatasi kesulitan pemompaan minyak dari permukaan laut, penyimpanan dan
pewadahan minyak serta air laut yang terasosiasi. Teknik ini membutuhkan booms
(pembatas untuk mencegah penyebaran minyak) atau barrier yang tahan api. Namun,
pada peristiwa tumpahan minyak dalam jumlah besar sulit untuk mengumpulkan
minyak yang dibakar. Selain itu, penyebaran api sering tidak terkontrol.
Penyisihan minyak secara mekanis melalui 2 tahap, yaitu melokalisir
tumpahan dengan menggunakan booms dan melakukan pemindahan minyak ke dalam
wadah dengan menggunakan peralatan mekanis yang disebut skimmer.
Bioremediasi yaitu proses pendaurulangan seluruh material organik. Bakteri
pengurai spesifik dapat diisolasi dengan menebarkannya pada daerah yang terkontaminasi.
Selain itu, teknik bioremediasi dapat menambahkan nutrisi dan oksigen, sehingga
mempercepat penurunan polutan.
Penggunaan sorbent dilakukan dengan menyisihkan minyak melalui mekanisme
adsorpsi (penempelan minyak pada permukaan sorbent) dan absorpsi (penyerapan
minyak ke dalam sorbent). Sorbent ini berfungsi mengubah fasa minyak dari cair
menjadi padat, sehingga mudah dikumpulkan dan disisihkan. Sorbent harus
memiliki karakteristik hidrofobik, oleofobik, mudah disebarkan di permukaan
minyak, dapat diambil kembali dan digunakan ulang. Ada 3 jenis sorbent yaitu
organik alami (kapas, jerami, rumput kering, serbuk gergaji), anorganik alami
(lempung, vermiculite, pasir) dan sintetis (busa poliuretan, polietilen,
polipropilen dan serat nilon).
Dispersan kimiawi merupakan teknik memecah lapisan minyak menjadi tetesan
kecil (droplet), sehingga mengurangi kemungkinan terperangkapnya hewan ke dalam
tumpahan minyak. Dispersan kimiawi adalah bahan kimia dengan zat aktif yang
disebut surfaktan.
Washing oil yaitu kegiatan membersihkan minyak dari pantai.
Pelanggaran yang
dilakukan PT Marimas terhadap ketentuan dalam UU No. 32 Tahun 2009 Tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pembangunan disamping memberikan
dampak positif berupa kesejahteraan, namun disisi yang lain juga menimbulkan
dampak negatif yaitu terjadinya kerusakan atau tercemarnya lingkungan hidup.
Oleh karena itu, apabila terjadi penurunan fungsi lingkungan hidup akibat
perusakan dan/atau pencemaran lingkugan hidup, maka serangkain kegiatan
penegakan hukum (law enforcement) harus dilakukan.
Penegakan hukum mempunyai makna, bagaimana hukum itu harus dilaksanakan,
sehingga dalam penegakan hukum tersebut harus diperhatikan unsur-unsur
kepastian hukum. Kepastian hukum menghendaki bagaimana hukum dilaksanakan,
tanpa perduli bagaimana pahitnya (fiat jutitia et pereat mundus;
meskipun dunia ini runtuh hukum harus ditegakkan). Hal ini dimaksudkan agar
tercipta ketertiban dalam masyrakat.sebaliknya masyarakat menghendaki adannya
manfaat dalam pelaksanaan peraturan atau penegakan hukum lingkungan tersebut.
Hukum lingkungan dibuat dengan tujuan untuk melindungi lingkungan dan memberi
manfaat kepada masyarakat. Artinya peraturan tersebut dibuat adalah untuk
kepentingan masyarakat, sehingga jangan sampai terjadi bahwa, karena
dilaksanakannya peraturan tersebut, masyarakat justru menjadi resah. Unsur
ketiga adalah keadilan. Dalam penegakan hukum lingkungan harus diperhatikan,
namun demikian hukum tidak identik dengan keadilan, Karena hukum itu sifatnya
umum, mengikat semua orang, dan menyamaratakan. Dalam penataan dan penegakan
hukum lingkungan, unsur kepastian, unsur kemanfaatan ,dan unsur keadilan harus
dikompromikan, ketiganya harus mendapat perhatian secara proporsional. Sehingga
lingkungan yang tercemar dapat dipulihkan kembali.
Upaya pemulihan lingkungan hidup dapat dipenuhi
dalam kerangka penanganan sengketa lingkungan melalui penegakkan hukum
lingkungan. Penegakan hukum lingkungan merupakan bagian dari siklus pengaturan
(regulatory chain) perencanaan kebijakan (policy planning) tentang lingkungan.
Penegakan hukum lingkungan di Indonesia mencakup penataan dan penindakan
(compliance and enforcement) yang meliputi bidang hukum administrasi negara,
bidang hukum perdata dan bidang hukum pidana. Sebelum kita membahas lebih jauh
tentang penegakan hukum lingkungan terlebih dahulu kita harus megtahui definisi
dari lingkungan hidup sendiri menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2009
adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup,termasuk
manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan
perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Selanjutnya kita akan membahas
definsi dari pencemaran. Menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pencemaran adalah masuk atau
dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam
lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan
hidup yang telah ditetapkan. Makna
dari perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk
melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran
dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan,
pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. Namun dewasa ini masih saja
terdapat beberapa pihak yang melakukan pencemaran lingkungan hidup, salah
satunya yang dilakukan oleh pabrik PT Marimas di Semarang. Menurut warga,
Pabrik PT Marimas telah mencemari aliran sungai disekitar pabrik selamat 2
sampai 3 tahun terakhir. Pencemaran semakin parah karena saluran pembuangan
limbah jebol, yang mana mengakibatkan bau menyengat yang berasal dari
pembuangan limbah tersebut. Selain mencemari lingkungan, kini warga kesulitan
untuk mencari air bersih karena limbah telah bercampur dengan air
sumur. Pencemaran tersebut telah melanggar ketentuan dalam Pasal 69
ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup, yang mana setiap orang dilarang untuk:
a. melakukan perbuatan yang mengakibatkan
pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
b. memasukkan B3 yang dilarang menurut peraturan
perundang-undangan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
c. memasukkan limbah yang berasal dari luar wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia ke media lingkungan hidup Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
d. memasukkan limbah B3 ke dalam wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
e. membuang limbah ke media lingkungan hidup.
f.
membuang B3 dan limbah B3 ke media lingkungan
hidup.
g. melepaskan produk rekayasa genetik ke media
lingkungan hidup yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau
izin lingkungan.
h. melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.
i. menyusun amdal tanpa memiliki sertifikat
kompetensi penyusun amdal.
j. memberikan informasi palsu, menyesatkan,
menghilangkan informasi, merusak informasi, atau memberikan keterangan yang
tidak benar.
SUMBER:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar