Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
1. Perjalanan panjang sejarah Bangsa Indonesia sejak era sebelum dan
selama penjajahan ,dilanjutkan era merebut dan mempertahankan kemerdekaan
sampai dengan mengisi kemerdekaan,menimbulkan kondisi dan tuntutan yang
berbeda-beda sesuai dengan zamannya. Kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda
diharap bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nulai kejuangan bangsa yang
dilandasi jiwa,tekad dan semangat kebangsaan. Semangat perjuangan bangsa yang
tidak mengenal menyerah harus dimiliki oleh setiap warga negara Republik
Indonesia.
2. Semangat perjuangan bangsa mengalami pasang surut sesuai dinamika
perjalanan kehidupan yang disebabkan antara lain pengaruh globalisasi yang
ditandai dengan pesatnya perkembangan IPTEK, khususnya dibidang informasi,
Komunikasi dan Transportasi, sehingga dunia menjadi transparan yang seolah-olah
menjadi kampung sedunia tanpa mengenal batas negara. Kondisi yang demikian
menciptakan struktur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara Indonesia
serta mempengaruhi pola pikir, sikap dan tindakan masyarakat Indonesia.
3. Semangat perjuangan bangsa indonesia dalam mengisi kemerdekaan dan
menghadapi globalisasi. Warga negara Indonesia perlu memiliki wawasan dan
kesadaran bernegara,sikap dan perilaku, cinta tanah air serta mengutamakan
persatuan dan kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi utuh dan tegaknya
NKRI.
Maksud dan Tujuan
a. Maksud
Untuk memberikan pengertian kepada mahasiswa tentang pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga negara dengan negara serta PPBN sebagai bekal, agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.
Untuk memberikan pengertian kepada mahasiswa tentang pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga negara dengan negara serta PPBN sebagai bekal, agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.
b. Tujuan
1. Agar para
mahasiswa memahami dan mampu melaksanakan hak dan kewajibannya secara santun,
jujur dan demokratis serta ikhlas.
2. Memupuk sikap dan
perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, patriotisme, cinta tanah air
dan rela berkorban bagi bangsa dan negara.
3. Menguasai
pengetahuan dan memahami aneka ragam masalah dasar kehidupan masyarakat, bangsa
dan negara yang akan diatasi dengan pemikiran berdasarkan Pancasila, Wawasan
Nusantara dan Ketahanan Nasional secara kritis dan betanggung jawab.
Pengertian Negara, Bangsa
Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di
mana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya,
pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal
terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat
serta pengakuan dari negara lain.
Pengertian Negara Berdasarkan Pendapat Para Ahli :
- Roger F. Soltau : Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
- Georg Jellinek : Negara merupakan organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berdiam di suatu wilayah tertentu.
- Prof. R. Djokosoetono : Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
- Roger F. Soltau : Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
- Georg Jellinek : Negara merupakan organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berdiam di suatu wilayah tertentu.
- Prof. R. Djokosoetono : Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
Bangsa adalah orang-orang yang memiliki asal kesamaan keturunan, adat,
bahasa, dan sejarah serta berpemerintahan sendiri, atau bisa diartikan sebagai
kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah
tertentu di muka bumi.
Bangsa (nation) menurut Hans Kohn (Kaelan, 2002: 212-213) bahwa bangsa
terbentuk oleh persamaan bahasa, ras, agama, peradaban, wilayah, negara dan
kewarganegaraan. Sedangkan Ernest Renan menyatakan bahwa bangsa (nation) adalah
suatu solidaritas, suatu jiwa, suatu asas spiritual, suatu solidaritas yang
dapat tercipta oleh perasaan pengorbanan yang telah lampau dan bersedia dibuat
di masa yang akan datang.
Lalu, Bangsa Indonesia sendiri memiliki arti yaitu sekelompok manusia
yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebgai satu bangsa
dan berproses di dalam satu wilayah nusantara/Indonesia.
Fredrich Hertz dalam bukunya “Nationality in History and Politics”
mengemukakan bahwa setiap bangsa mempunyai 4 (empat) unsur aspirasi sebagai
berikut:
1. Keinginan untuk mencapai kesatuan nasional yang terdiri atas
kesatuan sosial, ekonomi, politik, agama, kebudayaan, komunikasi, dan
solidaritas.
2. Keinginan untuk mencapai kemerdekaan dan kebebasan nasional
sepenuhnya, yaitu bebas dari dominasi dan campur tangan bangsa asing terhadap
urusan dalam negerinya.
3. Keinginan dalam kemandirian, keunggulan, individualisme, keaslian,
atau kekhasan.
4. Keinginan untuk menonjol (unggul) diantara bangsa-bangsa dalam
mengejar kehormatan, pengaruh, dan prestise.
Setelah ada bangsa yang menempati suatu wilayah bersama, maka
diperlukan klaim wilayah oleh bangsa itu sendiri, yang kita sebut sebagai
negara.
Pengertian Hak Dan
Kewajiban
Pengertian
Hak
Hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya
tergantung kepada kita sendiri.Contoh dari hak adalah:
1. Setiap warga
negara berhak mendapatkan perlindungan hukum;
2. Setiap warga
negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak;
3. Setiap warga
negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan;
4. Setiap warga
negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan
masing-masing yang dipercayai;
5. Setiap warga
negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran;
6. Setiap warga
negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari
serangan musuh;dan
7. Setiap warga
negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan
pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
Pengertian Kewajiban
Kewajiban adalah sesuatu yg dilakukan dengan tanggung jawab.Contoh
dari kewajiban adalah:
1. Setiap warga
negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan
kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh;
2. Setiap warga
negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah
pusat dan pemerintah daerah (pemda);
3. Setiap warga
negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan
pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya;
4. Setiap warga
negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku
di wilayah negara Indonesia;dan
5. Setiap warga
negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa
kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
Sebagaimana yang telah diatur oleh UUD 1945 maka kita harus
melaksankan hak dan kewajiban kita sebagai warga negara dengan tertib,yang
meliputi:
1. Hak dan kewajiban dalam
bidang politik;
2. Hak dan kewajiban
dalam bidang sosial budaya;
3. Hak dan
kewajiban dalam bidang hukam;
4. dan Hak dan
kewajiban dalam bidang ekonomi
Sumber:
http://gokildadakan.blogspot.com/2012/03/latar-belakang-pendidikan.html
PEMAHAMAN TENTANG
DEMOKRASI, SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA DAN PERKEMBANGAN PENDIDIKAN PENDAHULUAN
BELA NEGARA
Pemahaman Demokrasi
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu
negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas
negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Kedaulatan rakyat yang
dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau
anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas.
Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung tidak
menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat
memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak
kedaulatan rakyat. Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu
pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir
lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola,
bukan sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal
sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek
daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara.
Banyak negara demokrasi hanya memberikan hak pilih kepada warga yang telah
melewati umur tertentu, misalnya umur 18 tahun, dan yang tak memliki catatan
kriminal (misal, narapidana atau bekas narapidana).
B. Sistem Pemerintahan Negara
Sistem pemerintahan adalah sistem yang dimiliki suatu negara
dalam mengatur pemerintahannya.
Sesuai dengan kondisi negara masing-masing, sistem ini dibedakan
menjadi:
1. Presidensial
2. Parlementer
3. Komunis
4. Demokrasi liberal
5. liberal
6. kapital
Sistem pemerintahan mempunyai sistem dan tujuan untuk menjaga suatu
kestabilan negara itu. Namun di beberapa negara sering terjadi tindakan
separatisme karena sistem pemerintahan yang dianggap memberatkan rakyat ataupun
merugikan rakyat. Sistem pemerintahan mempunyai fondasi yang kuat dimana tidak
bisa diubah dan menjadi statis. Jika suatu pemerintahan mempunya sistem
pemerintahan yang statis, absolut maka hal itu akan berlangsung selama-lamanya
hingga adanya desakan kaum minoritas untuk memprotes hal tersebut.
Secara luas berarti sistem pemerintahan itu menjaga kestabilan
masyarakat, menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga
fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik, pertahanan, ekonomi, keamanan
sehingga menjadi sistem pemerintahan yang kontinu dan demokrasi dimana
seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil dalam pembangunan sistem
pemerintahan tersebut.Hingga saat ini hanya sedikit negara yang bisa
mempraktikkan sistem pemerintahan itu secara menyeluruh.
Secara sempit,Sistem pemerintahan hanya sebagai sarana kelompok untuk
menjalankan roda pemerintahan guna menjaga kestabilan negara dalam waktu
relatif lama dan mencegah adanya perilaku reaksioner maupun radikal dari
rakyatnya itu sendiri
PENDIDIKAN PENDAHULUAN BELA NEGARA DAN RELEVANSINYA DI ERA REFORMASI
Era reformasi membawa banyak perubahan di hampir segala bidang di
Republik Indonesia. Ada perubahan yang positif dan bermanfaat bagi masyarakat,
tapi tampaknya ada juga yang negatif dan pada gilirannya akan merugikan bagi
keutuhan wilayah dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Suasana
keterbukaan pasca pemerintahan Orde Baru menyebabkan arus informasi dari segala
penjuru dunia seolah tidak terbendung. Berbagai ideologi, mulai dari ekstrim kiri
sampai ke ekstrim kanan, menarik perhatian bangsa kita, khususnya generasi
muda, untuk dipelajari, dipahami dan diterapkan dalam upaya mencari jati diri
bangsa setelah selama lebih dari 30 tahun merasa terbelenggu oleh sistem
pemerintahan yang otoriter.
Di masa transisi menuju masyarakat madani sesuai tuntutan reformasi
saat ini, justru kesadaran bela negara ini perlu ditanamkan guna menangkal
berbagai potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan baik dari luar
maupun dari dalam seperti yang telah diuraikan di atas. Sebagaimana telah
diungkapkan sebelumnya, bela negara tidak selalu harus berarti "memanggul
bedil menghadapi musuh". Keterlibatan warga negara sipil dalam bela negara
secara non-fisik dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, sepanjang masa dan
dalam segala situasi, misalnya dengan cara:
1. meningkatkan
kesadaran berbangsa dan bernegara, termasuk menghayati arti demokrasi dengan
menghargai perbedaan pendapat dan tidak memaksakan kehendak
2. menanamkan
kecintaan terhadap tanah air, melalui pengabdian yang tulus kepada masyarakat
3. berperan aktif
dalam memajukan bangsa dan negara dengan berkarya nyata (bukan retorika)
4. meningkatkan
kesadaran dan kepatuhan terhadap hukum/undang-undang dan menjunjung tinggi Hak
Azasi Manusia
5. pembekalan mental
spiritual di kalangan masyarakat agar dapat menangkal pengaruh- pengaruh budaya
asing yang tidak sesuai dengan norma-norma kehidupan bangsa Indonesia dengan
lebih bertaqwa kepada Allah swt melalui ibadah sesuai agama/kepercayaan masing-
masing
Apabila seluruh komponen bangsa berpartisipasi aktif dalam melakukan
bela negara secara non-fisik ini, maka berbagai potensi konflik yang pada
gilirannya merupakan ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan bagi keamanan
negara dan bangsa kiranya akan dapat dikurangi atau bahkan dihilangkan sama
sekali. Kegiatan bela negara secara non-fisik sebagai upaya peningkatan
Ketahanan Nasional juga sangat penting untuk menangkal pengaruh budaya asing di
era globalisasi abad ke 21 di mana arus informasi (atau disinformasi) dan
propaganda dari luar akan sulit dibendung akibat semakin canggihnya teknologi
komunikasi.
PEMAHAMAN
TENTANG HAK ASASI MANUSIA
Pengertian HAM
Hak asasi adalah hak – hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai
dengan kodratnya. Hak asasi manusia meliputi hak hidup,hak kemerdekaan atau
kebebasan, hak milik dan hak – hak dasar lain yang melekat pada diri pribadi
manusia dan tidak dapat diganggu gugat oleh orang lain. Hak asasi manusia
hakikatnya semata – mata bukan dari manusia sendiri tetapi dari tuhan yang maha
esa, yang dibawa sejak lahir. Hak – hak asasi ini menjadi dasar hak – hak dan
kewajiban – kewajiban yang lain.
Kesadaran akan hak asasi manusia ,
harga diri , harkat dan martabat kemanusiaannya, diawali sejak manusia ada di
muka bumi. Hal itu disebabkan oleh hak – hak kemanusiaan yang sudah ada sejak
manusia itu dilahirkan dan merupakan hak kodrati yang melekat pada diri
manusia. Sejarah mencatat berbagai peristiwa besar di dunia ini sebagai suatu
usaha untuk menegakkan hak asasi manusia.
Sejarah singkatnya timbulnya HAM
Hak asasi manusia yang dikenal saat ini dalam berbagai piagam atau
konstitusi sesungguhnya telah diperjuangkan sejak abad ke 13 di inggris. Pada
masa raja Inggris John Lackland (1199-1216) memerintah secara sewenang – wenang
telah timbul protes keras dikalangan para bangsawan. Protes tersebut melahirkan
sebuah piagam agung yang dikenal dengan nama Magna Charta. Di dalam piagam ini
pengertian hak asasi belum sempurna karena terbatas hanya memuat jaminan
perlindungan terhadap hak – hak kaum bangsawan dan gereja.
Pada tahun 1628 di Inggris pula terjadi pertentangan antara raja
Charles I dengan parlemen yang terdiri dari utusan rakyat (the hause of
sommons) yang menghasilkan petition of rights. Petisi ini membuat ketentuan
bahwa penetapan pajak dan hak – hak istimewa harus dengan izin parlemen, dan
bahwa siapapun tidak boleh ditangkap tanpa tuduhan – tuduhan yang
sah.Perjuangan hak asasi manusia yang lebih nyata terjadi pada tahun 1689
ketika raja willem III revolution. Revolusi ini besar mengawali babak baru kehidupan
demokasi di Inggris dengan suatu perpindahan kekuasaan dari tangan raja ke
parlemen.
Pemikiran john locke mempengaruhi Montesquieu dan
Rousseau,sehingga mereka menentang kekuasaan mutlak raja. Montesquieu menyusun
teori trias politica, yaitu konsepsi pemisahan kekuasaan antara
legislative,eksekutif dan yudikatif. Sedangkan dalam hukum du contract social
Rousseau menyatakan bahwa Negara dilahirkan bebas yang tak boleh dibelenggu
oleh manusia lain termasuk oleh raja. Pandangan demikian ini menmbulkan
semangat bagi rakyat tertindas ,khususnya di prancis ,untuk memperjuangkan hak
asasinya.
Pemerintahan raja yang sewenang – wenang dan kaum bangsawan yang
feodalistik menimbulkan kebencian di kalangan rakyat Perancis. Pada masa
pemerintahan Raja Louis XVI yang lemah, rakyat perancis baru berani membentuk
Assemblee Nationale, yaitu dewan nasional sebagai perwakilan bangsa perancis.
Pada masa pemerintahan Raja Louis XVI yang lemah, rakyat perancis baru berani
membentuk Assemblee Nationale, yaitu dewan nasional sebagai perwakilan bangsa
perancis. Masyarakat Perancis baru berani mengubah strukturnya dari feodalistis
menjadi lama (kerajaan)n dihapuskan dan disusunlah pemerintah baru.
PEMAHAMAN HAK ASASI MANUSIA
Di dalam mukadimah deklarasi universa tentang hak asasi manusia yang
telah disetujui dan diumuman oleh resolusi Majelis umum perserikatan bangsa –
bangsa nomor 217 Z (III) tanggal 10 desember 1984 terdapat pertimbangan –
pertimbangan berikut:
1. Menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan
hak – hak yang sama dan tidak tersaingkan dari semua anggota keluarga
kemanusiaan,keadilan,dan perdamaian di dunia.
2. Menimbang bahwa
mengabaikan dan memandang rendah pada hak – hak asasi manusia telah
mengakibatkan perbuatan – perbuatan bengis yang menimbulkan rasakemarahan dalam
hati nurani umat manusia dan bahwa terbentuknya suatu dunia dimana manusia akan
mengecap kenikmatan kebebasan berbicara dan agama tertinggi dari rakyat jelata
3. Menimbang bahwa Negara – Negara anggota telah berjanji akan
mencapai perbaikan penghargaan umum terhadap pelaksanaan hak – hak manusia dan
kebebasan asas dalam kerja sama dengan PBB.
Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseoarang atau
kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja
atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan
atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh
Undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh
penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku
(Pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).
Pengadilan Hak Asasi Manusia adalah Pengadilan Khusus terhadap
pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat. Pelanggaran HAM yang berat diperiksa
dan diputus oleh
Pengadilan HAM meliputi :
Kejahatan genosida;
Kejahatan terhadap kemanusiaan
Sumber : ( pengantar pendidikan kewarganegaraan dan
http://gurupkn.wordpress.com/2008/02/22/pengertian-pengertian-hak-asasi-manusia)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar