Jumat, 25 April 2014

Hukum Industri



Pengertian Hukum Industri
Hukum menurut Utrecht adalah himpunan petunjuk hidup, perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. menurut Utrecht penyebab hukum ditaati adalah:
a.    Karena orang merasakan peraturan dirasakan sebagai hukum.
b.    Karena orang harus menerimanya supaya ada rasa tentram.
c.    Karena masyarakat menghendakinya.
d.   Karena adanya paksaan (sanksi) sosial.
Sedangkan definisi Industri adalah suatu kegiatan ekonomi yang mengolah barang mentah, bahan baku, barang setengah jadi atau barang jadi untuk dijadikan barang yang lebih tinggi kegunaannya atau secara garis besar dapat disimpulkan bahwa industri adalah kumpulan dari beberapa perusahaan yang memproduksi barang-barang tertentu dan menempati areal tertentu dengan output produksi berupa barang atau jasa.
Jadi Hukum industri adalah ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada di perusahaan industri. Mengatur bagaimana cara perusahaan mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima jika perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut. Undang-undang mengenai perindustrian di atur dalam UU. No. 5 tahun 1984, yang mulai berlaku pada tanggal 29 juni 1984.

Tujuan-tujuan dari dibuatnya hukum industri
a.    Hukum sebagai sarana pembaharuan/ pembangunan di bidang industri dalam perspektif ilmu-ilmu yang lain.
b.    Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang.
c.    Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal.
d.   Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi.
e.    Masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri .
f.     Pergeseran budaya hukum dari ‘ command and control’ ke ‘self-regulatory system’ untuk mengurangi ongkos birokrasi.

Manfaat Hukum Industri
Manfaat yang dapat diambil dengan ada nya Undang-Undang No.5 Tahun 1984 adalah sebagai berikut berdasarkan dengan UU No.5 Tahun 1984 pasal 2 yaitu:
1.    Kemakmuran dan kesejahteraan rakyat menjadi lebih adil dan merata yaitu dengan memanfaatkan dana, sumber daya alam yang ada.
2.    Kemampuan dalam menciptakan teknologi dapat lebih terdorong.
3.    Meningkatkan devisa negara.
Manfaat yang dapat diambil dengan ada nya Undang-Undang No.5 Tahun 1984 adalah sebagai berikut berdasarkan dengan UU No.5 Tahun 1984 pasal 7 yaitu pengaturan, pembinaan dan pengembangan industri lebih tepat guna dan seimbang. Manfaat yang dapat diambil dengan ada nya Undang-Undang No.5 Tahun 1984 adalah sebagai berikut berdasarkan dengan UU No.5 Tahun 1984 pasal 13 yaitu semua pembangunan industri yang ada di Indonesia harus memiliki izin usaha industri. Semua yang tertera dalam undang-undang tersebut bagi yang melanggar pada setiap pasalnya akan mendapat sanksi yang telah diatur dalam undang-undang.
Manfaat yang dapat diambil dengan ada nya Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor  292/KMK.01/1998 yaitu semua barang yang telah diolah atau belum diolah lebih terkontrol lagi dalam pengeluaran atau pemasukan barang karena setiap perusahaan harus memiliki izin ekspor dan impor sesuai dengan yang di atur dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor  292/KMK.01/1998.


Perkembangan Hukum Industri di Indonesia
Indonesia  merupakan Negara yang  beragam suku serta bangsa, dimana di dalamnya terdapat hukum yang mengikat semua yang tinggal di dalamnya. Seiring dengan perkembangan teknologi yang ada, maka perindustrian juga berkembang dengan pesatnya di Negara ini. Perkembangan tersebut mengakibatkan banyaknya industri yang tumbuh di berbagai daerah di tanah air. Pertumbuhan tersebut juga diikuti dengan adanya hukum yang mengatur perindustrian. Hukum yang dimaksud dikenal sebagai hukum industri. Hukum tersebut diatur dalam Undang-undang No. 5 tahun 1984 dan mulai berlaku pada tanggal 29 juni 1984. Adanya perundang-undangan tersebut membuat pelaku industri merasa dihargai karyanya dan merasa dilindungi. Undang-undang tersebut juga memberikan keterangan bagi masyarakat mengenai perindustrian, tujuan dari industri itu sendiri, landasan dari pembangunan industri, masalah cabang industri, izin usaha, tata cara penyelengaraan pengawasan dan pengendalian kegiatan industri, desain produk industri dan masih banyak lagi.
Peraturan perundang-undangan yang dibuat pada tahun 1984, terlihat sudah cukup baik. Namun, diperlukan suatu peraturan untuk memperlengkapi peraturan yang ada. terbentuklah suatu peraturan undang-undang no. 31 tahun 2000 serta undang-udang no. 14 tahun 2001. Peraturan yang dapat dibilang baru tersebut dapat membantu dalam memecahkan masalah yang ada mengenai industri di Indonesia. Pembaharuan-pembaharuan terhadap undang-undang yang telah ada sangatlah membantu bagi para pelaku industri. Sangat disayangkan memang jika peraturan yang telah ada dibiarkan begitu saja tanpa ada kajian lebih dalam lagi. Diharapkan peraturan mengenai hukum industri terus untuk dikembangkan, sehingga nantinya lahir hukum-hukum mengenai perindustrian yang lebih dapat memecahkan masalah di Negara ini.
 
SUMBER : http://www.kotaindustri.com/hukum/92-hukum-industri-di-indonesia.html


HAK CIPTA DAN PENYEBARAN PENGETAHUAN



Hak Cipta
Karya yang diciptakan oleh sesorang akan otomatis mendapatkan hak ciptanya, karya yang dihasilkan bermacam-macam seperti pada karya tulis terdapat karya ilmiah, kesusasteraan, program komputer dan lain-lain, sedangkan pada karya artistik seperti karya musik, film, drama dan lain-lain. Perlindungan hak cipta di tingkat internasional pertama kali adalahh melalui Berne Convention for The Protection of Literary and Artistic Works pada tahun 1886.
Hak cipta terdiri dari hak ekonomi dan hak moral, hak ekonomi adalah hak eksklusif pencipta untuk memperoleh manfaat ekonomi dari karya ciptanya dan produk-produk terkait. Hak moral terdiri dari hak untuk diidentifikasi sebagai pengarang atau direktur suatu karya, hak untuk menolak perubahan atas suatu karya, dan hak pemanfaatan foto dan film. Hak ekonomi ada masa berlakunya, yaitu sampai 50 tahun sesudah penciptanya meninggal dunia. Hak moral tidak dapat dipisahkan dari pengarangnya dan ahli warisnya, berlaku selamanya atau tidak ada tenggang waktu.
Hak ekonomi pada awalnya digunakan untuk mendorong terjadinya penciptaan, keuntungan ekonomik yang didapatkan diharapkan dapat membantu pencipta dalam berkarya. Namun seiring berjalannya waktu hak cipta atau atas karya ilmiah ternyata menimbulkan dampak yang negatif terhadap penyebaran dan perkembangan pengetahuan.

Untuk menghindari atau setidaknya meminimalisirkan dampak negatif yang dihasilkan oleh hak cipta terhadap penyebaran dan pemanfaatan terutama dalam pengetahuan ilmiah maka suatu komunitas, negara atau masyarakat internasional harus memikirkan beberapa skenario penerapan hak cipta. Skenario yang dipilih pun harus dipertimbangkan apakah karya tersebut dapat berpengaruh dalam kemajuan ilmu pengetahuan.
 

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL



Pengertian Haki
Benda adalah tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak yang dapat dikuasai oleh hak milik. Hak kekayaan intelektual adalah sebuah wilayah hukum yang menangani hak-hak yang berhubungan dengan hasil usaha kreatif manusia atau reputasi komersial dan goodwill. Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).

Prinsip – Prinsip Hak Kekayaan Intelektual
1.  Prinsip Keadilan
2.    Prinsip Ekonomi
3.    Prinsip Kebudayaan
4.    Prinsip Sosial

Pengakuan HAKI di Indonesia
Permasalahan mengenai Hak Kekayaan Intelektual akan menyentuh berbagai aspek seperti aspek teknologi, industri, sosial, budaya, dan berbagai aspek lainnya. Namun aspek terpenting jika dihubungkan dengan upaya perlindungan bagi karya intelektual adalah aspek hukum. Hukum diharapkan mampu mengatasi berbagai permasalahan yang timbul berkaitan dengan Hak Kekayaan Intelektual tersebut. Hukum harus dapat memberikan perlindungan bagi karya intelektual, sehingga mampu mengembangkan daya kreasi masyarakat yang akhirnya bermuara pada tujuan berhasilnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual. Aspek teknologi juga merupakan faktor yang sangat dominan dalam perkembangan dan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual. Perkembangan teknologi informasi yang sangat cepat saat ini telah menyebabkan dunia terasa semakin sempit, informasi dapat dengan mudah dan cepat tersebar ke seluruh pelosok dunia. Pada keadaan seperti ini Hak Kekayaan Intelektual menjadi semakin penting. Hal ini disebabkan Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak monopoli yang dapat digunakan untuk melindungi investasi dan dapat dialihkan haknya.

Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual
Pada dasarnya Hak Kekayaan Intelektual dapat terbagi dalam dua kategori yaitu:
1.    Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, Hak cipta terdiri dari beberapa Hak yaitu:
a.    Hak moral
hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan. pencantuman nama pencipta pada ciptaan, walaupun misalnya hak cipta atas ciptaan tersebut sudah dijual untuk dimanfaatkan pihak lain.
b.   Hak ekonomi
Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaanHak ekonomi berhubungan dengan bisnis atau nilai ekonomis.

2.    Hak Kekayaan Industri
Hak kekayaan industry adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum, meliputi:
a.    Patent (Hak Paten)
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
b.   Trademark (Hak Merek)
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa, istilah-istilah merk sebagai berikut:
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
Merek jasa yaitu merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
Hak atas merek adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya.
c.    Industrial Design (Hak Produk Industri)
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
d.   Trade Secret (Rahasia Dagang)
Rahasia Dagang adalah Informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.