Pengertian Haki
Benda adalah tiap-tiap barang
dan tiap-tiap hak yang dapat dikuasai oleh hak milik. Hak kekayaan
intelektual adalah sebuah wilayah hukum yang menangani hak-hak yang berhubungan
dengan hasil usaha kreatif manusia atau reputasi komersial dan goodwill. Hak
Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu
peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara
sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat
lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda yaitu benda tidak berwujud (benda
imateriil).
Prinsip – Prinsip Hak Kekayaan Intelektual
1. Prinsip Keadilan
2.
Prinsip Ekonomi
3.
Prinsip Kebudayaan
4.
Prinsip Sosial
Pengakuan HAKI di Indonesia
Permasalahan mengenai Hak Kekayaan
Intelektual akan menyentuh berbagai aspek seperti aspek teknologi, industri,
sosial, budaya, dan berbagai aspek lainnya. Namun aspek terpenting jika
dihubungkan dengan upaya perlindungan bagi karya intelektual adalah aspek
hukum. Hukum diharapkan mampu mengatasi berbagai permasalahan yang timbul
berkaitan dengan Hak Kekayaan Intelektual tersebut. Hukum harus dapat
memberikan perlindungan bagi karya intelektual, sehingga mampu mengembangkan
daya kreasi masyarakat yang akhirnya bermuara pada tujuan berhasilnya
perlindungan Hak Kekayaan Intelektual. Aspek teknologi juga merupakan faktor
yang sangat dominan dalam perkembangan dan perlindungan Hak Kekayaan
Intelektual. Perkembangan teknologi informasi yang sangat cepat saat ini telah
menyebabkan dunia terasa semakin sempit, informasi dapat dengan mudah dan cepat
tersebar ke seluruh pelosok dunia. Pada keadaan seperti ini Hak Kekayaan
Intelektual menjadi semakin penting. Hal ini disebabkan Hak Kekayaan
Intelektual merupakan hak monopoli yang dapat digunakan untuk melindungi
investasi dan dapat dialihkan haknya.
Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual
Pada dasarnya Hak Kekayaan Intelektual dapat terbagi
dalam dua kategori yaitu:
1.
Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak cipta
untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan ijin untuk itu
dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku, Hak cipta terdiri dari beberapa Hak yaitu:
a.
Hak moral
hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni,
rekaman, siaran) yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa pun, walaupun
hak cipta atau hak terkait telah dialihkan. pencantuman nama pencipta pada
ciptaan, walaupun misalnya hak cipta atas ciptaan tersebut sudah dijual untuk
dimanfaatkan pihak lain.
b. Hak ekonomi
Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaanHak
ekonomi berhubungan dengan bisnis atau nilai ekonomis.
2. Hak Kekayaan Industri
Hak kekayaan industry adalah
hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang
mengatur perlindungan hukum,
meliputi:
a. Patent (Hak Paten)
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor
atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu
melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada
pihak lain untuk melaksanakannya.
b. Trademark (Hak Merek)
Merek adalah tanda yang berupa gambar,
nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari
unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan
perdagangan barang atau jasa, istilah-istilah merk sebagai berikut:
Merek dagang adalah merek yang
digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang
secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang
sejenis lainnya.
Merek jasa yaitu merek yang digunakan pada jasa yang
diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau
badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang
atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa
orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau
jasa sejenis lainnya.
Hak atas merek adalah hak khusus yang diberikan negara
kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu
tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang
atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya.
c. Industrial Design (Hak
Produk Industri)
Desain Industri adalah suatu kreasi
tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan
warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi
yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau
dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang,
komoditas industri, atau kerajinan tangan.
d. Trade Secret (Rahasia
Dagang)
Rahasia Dagang
adalah Informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau
bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga
kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar