Pengertian
Hukum Industri
Hukum menurut
Utrecht adalah himpunan petunjuk hidup, perintah dan larangan yang
mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh
seluruh anggota masyarakat. menurut Utrecht penyebab hukum ditaati adalah:
a.
Karena
orang merasakan peraturan dirasakan sebagai hukum.
b.
Karena
orang harus menerimanya supaya ada rasa tentram.
c.
Karena
masyarakat menghendakinya.
d.
Karena
adanya paksaan (sanksi) sosial.
Sedangkan
definisi Industri adalah suatu kegiatan ekonomi yang mengolah
barang mentah, bahan baku, barang setengah jadi atau barang jadi untuk
dijadikan barang yang lebih tinggi kegunaannya atau secara garis besar dapat
disimpulkan bahwa industri adalah kumpulan dari beberapa perusahaan yang
memproduksi barang-barang tertentu dan menempati areal tertentu dengan output
produksi berupa barang atau jasa.
Jadi Hukum
industri adalah ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada
di perusahaan industri. Mengatur bagaimana cara perusahaan mengatur
perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima jika perusahaan
tersebut melanggar sanksi tersebut. Undang-undang mengenai perindustrian di
atur dalam UU. No. 5 tahun 1984, yang mulai berlaku pada tanggal 29 juni 1984.
Tujuan-tujuan dari dibuatnya hukum industri
a. Hukum sebagai sarana pembaharuan/
pembangunan di bidang industri dalam perspektif ilmu-ilmu yang lain.
b. Hukum industri dalam sistem kawasan
berdasarkan hukum tata ruang.
c. Hukum industri dalam sistem
perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam
perspektif global dan lokal.
d. Hukum alih teknologi, desain
produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi.
e. Masalah tanggungjawab dalam sistem
hukum industri .
f.
Pergeseran
budaya hukum dari ‘ command and control’ ke ‘self-regulatory system’ untuk
mengurangi ongkos birokrasi.
Manfaat
Hukum Industri
Manfaat yang dapat diambil dengan ada nya Undang-Undang No.5 Tahun 1984 adalah sebagai berikut berdasarkan dengan UU No.5 Tahun 1984 pasal 2 yaitu:
Manfaat yang dapat diambil dengan ada nya Undang-Undang No.5 Tahun 1984 adalah sebagai berikut berdasarkan dengan UU No.5 Tahun 1984 pasal 2 yaitu:
1. Kemakmuran
dan kesejahteraan rakyat menjadi lebih adil dan merata yaitu dengan memanfaatkan
dana, sumber daya alam yang ada.
2. Kemampuan
dalam menciptakan teknologi dapat lebih terdorong.
3. Meningkatkan
devisa negara.
Manfaat
yang dapat diambil dengan ada nya Undang-Undang No.5 Tahun 1984 adalah sebagai
berikut berdasarkan dengan UU No.5 Tahun 1984 pasal 7 yaitu pengaturan,
pembinaan dan pengembangan industri lebih tepat guna dan seimbang. Manfaat yang
dapat diambil dengan ada nya Undang-Undang No.5 Tahun 1984 adalah sebagai
berikut berdasarkan dengan UU No.5 Tahun 1984 pasal 13 yaitu semua pembangunan
industri yang ada di Indonesia harus memiliki izin usaha industri. Semua yang
tertera dalam undang-undang tersebut bagi yang melanggar pada setiap pasalnya
akan mendapat sanksi yang telah diatur dalam undang-undang.
Manfaat
yang dapat diambil dengan ada nya Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor
292/KMK.01/1998 yaitu semua barang yang
telah diolah atau belum diolah lebih terkontrol lagi dalam pengeluaran atau
pemasukan barang karena setiap perusahaan harus memiliki izin ekspor dan impor
sesuai dengan yang di atur dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor
292/KMK.01/1998.
Perkembangan Hukum Industri di Indonesia
Indonesia
merupakan Negara yang beragam suku serta bangsa, dimana di dalamnya
terdapat hukum yang mengikat semua yang tinggal di dalamnya. Seiring dengan
perkembangan teknologi yang ada, maka perindustrian juga berkembang dengan
pesatnya di Negara ini. Perkembangan tersebut mengakibatkan banyaknya industri
yang tumbuh di berbagai daerah di tanah air. Pertumbuhan tersebut juga diikuti
dengan adanya hukum yang mengatur perindustrian. Hukum yang dimaksud dikenal
sebagai hukum industri. Hukum tersebut diatur dalam Undang-undang No. 5 tahun 1984
dan mulai berlaku pada tanggal 29 juni 1984. Adanya perundang-undangan tersebut
membuat pelaku industri merasa dihargai karyanya dan merasa dilindungi.
Undang-undang tersebut juga memberikan keterangan bagi masyarakat mengenai
perindustrian, tujuan dari industri itu sendiri, landasan dari pembangunan
industri, masalah cabang industri, izin usaha, tata cara penyelengaraan
pengawasan dan pengendalian kegiatan industri, desain produk industri dan masih
banyak lagi.
Peraturan
perundang-undangan yang dibuat pada tahun 1984, terlihat sudah cukup baik.
Namun, diperlukan suatu peraturan untuk memperlengkapi peraturan yang ada.
terbentuklah suatu peraturan undang-undang no. 31 tahun 2000 serta undang-udang
no. 14 tahun 2001. Peraturan yang dapat dibilang baru tersebut dapat membantu
dalam memecahkan masalah yang ada mengenai industri di Indonesia.
Pembaharuan-pembaharuan terhadap undang-undang yang telah ada sangatlah
membantu bagi para pelaku industri. Sangat disayangkan memang jika peraturan
yang telah ada dibiarkan begitu saja tanpa ada kajian lebih dalam lagi.
Diharapkan peraturan mengenai hukum industri terus untuk dikembangkan, sehingga
nantinya lahir hukum-hukum mengenai perindustrian yang lebih dapat memecahkan
masalah di Negara ini.
SUMBER : http://www.kotaindustri.com/hukum/92-hukum-industri-di-indonesia.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar