Minggu, 01 Juni 2014

HAK MEREK



Pengertian Merek
         Definisi dari merek adalah tanda berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
banyak pendapat-pendapat yang dikemukakan oleh para sarjana tentang pandangan mereka. Diantaranya adalah:
1. H.M.N. Purwo Sutjipto, "Merek adalah suatu tanda, dengan mana suatu  benda  tertentu  dipribadikan,  sehingga  dapat  dibedakan dengan benda lain yang sejenis".

2. Prof. K. Soekardono, "Merek adalah sebuah tanda (Jawa: ciri atau tengger)  dengan  mana  dipribadikan  sebuah  barang  tertentu,  di mana  perlu  juga  dipribadikan  asalnya  barang  atau  menjamin kualitasnya  barang  dalam  perbandingan  dengan  barang-barang sejenis  yang  dibuat  atau  diperdagangkan  oleh  orang-orang  atau badan-badan perusahaan lain".

3. Mr. Tirtaamidjaya yang mensitir pendapat Prof. Vollmar, "Suatu merek  pabrik  atau  merek  perniagaan  adalah  suatu  tanda  yang dibubuhkan  di  atas  barang  atau  di  atas  bungkusannya,  gunanya membedakan  barang  itu  dengan  barang-barang  yang  sejenis lainnya".

4. Drs.  Iur  Soeryatin,  "Suatu  merek  dipergunakan  untuk membedakan  barang  yang  bersangkutan  dari  barang  sejenis lainnya oleh karena itu, barang yang bersangkutan dengan diberi merek  tadi  mempunyai:  tanda  asal,  nama,  jaminan  terhadap mutunya."

5.  Essel R. Dillavou, Sarjana Amerika Serikat, sebagaimana dikutip oleh  Pratasius  Daritan,  merumuskan  seraya  memberi  komentar bahwa: “No complete, definition can be given/or a trade mark generally it is any sign, symbol mark, work or arrangement of words in the form of a label adopted and used by a manufacturer of distributor to designate his particular goods, and which no other person has the  legal  right  to  use  it,  Originally,  the  sign  or  trade  mark, indicated  origin,  but  to  day  it  is  used  more  as  an  advertising mechanisme.”
     (Tidak  ada  definisi  yang  lengkap  yang  dapat  diberikan  untuk suatu merek dagang, secara umum adalah suatu lambang, simbol, tanda,  perkataan  atau  susunan  kata-kata  di  dalam  bentuk  suatu etiket  yang  dikutip  dan  dipakai  oleh  seseorang  pengusaha  atau distributor untuk menandakan barang-barang khususnya, dan tidak ada orang lain mempunyai hak sah untuk memakainya desain atau trade  mark  menunjukkan  keaslian  tetapi  sekarang  itu  dipakai sebagai suatu mekanisme periklanan).

6. Poerwadaminta, Memberikan arti merek sebagai;
1.    Cap  (tanda)  yang  menyatakan  nama  dan  sebagainya, misalnya  : pisau ini tidak ada mereknya,  merek took, merek obat nyamuk.
2.    Keunggulan,  kegagalan,  kualitas,  misalnya,  jatuh  (turun) merek, mendapat nama buruk, sudah tidak gagah (megah) lagi, bermerek, bercap, bertanda dan sebagainya.

7. Suryodiningrat,
    Barang-barang yang dihasilkan oleh pabriknya dengan dibungkus dan pada bungkusya itu dibubuhi tanda tulisan dan/atau perkataan untuk  membedakannya  dari  barang-barang  sejenis  hasil  pabrik pengusaha lain. Tanda itu disebut merek perusahaan.

8. A.B. Loebis,
Merek  adalah  nama  atau  tanda  yang  dengan  sengaja  digunakan untuk menandakan hasil/barang suatu perusahaan/perniagaan dari seseorang/badan  dari  pada  barang  perniagaan  sejenis  milik orang/badan lain.

       Dari beberapa rumusan pengertian mengenai merek tersebut di atas, maka  ada  beberapa  unsur  yang  harus  dipenuhi  untuk  suatu  merek. Unsur itu adalah:
1. Merupakan suatu tanda;
2. Mempunyai daya pembeda;
3. Digunakan dalam perdagangan;
4. Digunakan pada barang atau jasa yang sejenis.

Jenis Merek
     Bentuk  atau  wujud  merek  itu  menurut  Suryatin dimaksudkan untuk membedakannya dari barang sejenis milik orang lain.  Oleh  karena  adanya  pembedaan  itu,  maka  terdapat  beberapa jenis merek, yakni :
1. Merek lukisan (bell mark)
2. Merek kata (word mark)
3. Merek bentuk (form mark)
4. Merek bunyi-bunyian (klank mark)
5. Merek judul (title mark).

Selanjutnya  R.M.  Suryodiningrat  mengklasifikasikan  merek
dalam 3 (tiga) jenis, yaitu :
1. Merek  kata,  yang  terdiri  dari  kata-kata  saja.  Misalnya  : good year, Dunlop, sebagai merek untuk ban mobil dan ban sepeda.
2. Merek lukisan, adalah merek yang terdiri dari lukisan saja yang  tidak  pernah,  setidak-tidaknya  jarang  sekali dipergunakan.
3. Merek  kombinasi  kata  dan  lukisan,  banyak  sekali dipergunakan. Misalnya : rokok putih merek “Escort” yang terdiri dari lukisan iring-iringan kapal laut dengan tulisan dibawah “ESCORT)”.

Sumber: - 
http://www.pps.unud.ac.id/thesis/pdf_thesis/unud-413-bab3.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar