Pengertian Merek
Definisi dari merek adalah tanda berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
banyak pendapat-pendapat yang dikemukakan oleh para sarjana tentang pandangan mereka. Diantaranya adalah:
Definisi dari merek adalah tanda berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
banyak pendapat-pendapat yang dikemukakan oleh para sarjana tentang pandangan mereka. Diantaranya adalah:
1. H.M.N. Purwo Sutjipto, "Merek adalah suatu tanda,
dengan mana suatu benda tertentu dipribadikan,
sehingga dapat dibedakan dengan benda lain yang sejenis".
2. Prof. K. Soekardono, "Merek adalah sebuah tanda
(Jawa: ciri atau tengger) dengan mana dipribadikan
sebuah barang tertentu, di mana perlu juga
dipribadikan asalnya barang atau menjamin
kualitasnya barang dalam perbandingan dengan
barang-barang sejenis yang dibuat atau
diperdagangkan oleh orang-orang atau badan-badan perusahaan
lain".
3. Mr. Tirtaamidjaya yang mensitir pendapat Prof. Vollmar,
"Suatu merek pabrik atau merek perniagaan
adalah suatu tanda yang dibubuhkan di atas
barang atau di atas bungkusannya, gunanya
membedakan barang itu dengan barang-barang
yang sejenis lainnya".
4. Drs. Iur Soeryatin, "Suatu
merek dipergunakan untuk membedakan barang yang bersangkutan
dari barang sejenis lainnya oleh karena itu, barang yang
bersangkutan dengan diberi merek tadi mempunyai: tanda
asal, nama, jaminan terhadap mutunya."
5. Essel R. Dillavou, Sarjana Amerika Serikat,
sebagaimana dikutip oleh Pratasius Daritan, merumuskan
seraya memberi komentar bahwa: “No complete, definition can be
given/or a trade mark generally it is any sign, symbol mark, work or
arrangement of words in the form of a label adopted and used by a manufacturer
of distributor to designate his particular goods, and which no other person has
the legal right to use it,
Originally, the sign or trade mark,
indicated origin, but to day it is
used more as an advertising mechanisme.”
(Tidak ada
definisi yang lengkap yang dapat diberikan
untuk suatu merek dagang, secara umum adalah suatu lambang, simbol,
tanda, perkataan atau susunan kata-kata di
dalam bentuk suatu etiket yang dikutip dan
dipakai oleh seseorang pengusaha atau distributor untuk
menandakan barang-barang khususnya, dan tidak ada orang lain mempunyai hak sah
untuk memakainya desain atau trade mark menunjukkan
keaslian tetapi sekarang itu dipakai sebagai suatu
mekanisme periklanan).
6. Poerwadaminta, Memberikan arti merek sebagai;
1. Cap (tanda) yang
menyatakan nama dan sebagainya, misalnya : pisau ini
tidak ada mereknya, merek took, merek obat nyamuk.
2. Keunggulan, kegagalan,
kualitas, misalnya, jatuh (turun) merek, mendapat nama buruk,
sudah tidak gagah (megah) lagi, bermerek, bercap, bertanda dan sebagainya.
7. Suryodiningrat,
Barang-barang yang dihasilkan oleh
pabriknya dengan dibungkus dan pada bungkusya itu dibubuhi tanda tulisan
dan/atau perkataan untuk membedakannya dari barang-barang
sejenis hasil pabrik pengusaha lain. Tanda itu disebut merek
perusahaan.
8. A.B. Loebis,
Merek adalah nama atau tanda yang
dengan sengaja digunakan untuk menandakan hasil/barang
suatu perusahaan/perniagaan dari seseorang/badan
dari pada barang perniagaan sejenis milik
orang/badan lain.
Dari beberapa rumusan pengertian mengenai merek tersebut di
atas, maka ada beberapa unsur yang harus
dipenuhi untuk suatu merek. Unsur itu adalah:
1.
Merupakan suatu tanda;
2.
Mempunyai daya pembeda;
3.
Digunakan dalam perdagangan;
4. Digunakan pada barang atau jasa yang sejenis.
Jenis Merek
Jenis Merek
Bentuk atau wujud merek itu
menurut Suryatin dimaksudkan untuk membedakannya dari barang sejenis milik
orang lain. Oleh karena adanya pembedaan
itu, maka terdapat beberapa jenis merek, yakni :
1.
Merek lukisan (bell mark)
2.
Merek kata (word mark)
3.
Merek bentuk (form mark)
4.
Merek bunyi-bunyian (klank mark)
5. Merek judul (title mark).
Selanjutnya
R.M. Suryodiningrat mengklasifikasikan merek
dalam
3 (tiga) jenis, yaitu :
1. Merek kata, yang terdiri
dari kata-kata saja. Misalnya : good year, Dunlop,
sebagai merek untuk ban mobil dan ban sepeda.
2. Merek lukisan, adalah merek yang terdiri dari lukisan
saja yang tidak pernah, setidak-tidaknya jarang
sekali dipergunakan.
3. Merek kombinasi kata dan
lukisan, banyak sekali dipergunakan. Misalnya : rokok putih merek
“Escort” yang terdiri dari lukisan iring-iringan kapal laut dengan tulisan
dibawah “ESCORT)”.
Sumber: - http://www.pps.unud.ac.id/thesis/pdf_thesis/unud-413-bab3.pdf
Sumber: - http://www.pps.unud.ac.id/thesis/pdf_thesis/unud-413-bab3.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar