Minggu, 01 Juni 2014

HAK PATEN



Pengertian Hak Paten
      Paten merupakan hak eksklusif berdasarkan undang-undang yang diberikan kepada si penemu atau si pendapat atau menurut hukum pihak yang berhak mendapatkannya, sesuai dengan permintaan yang diajukan kepada pihak penguasa, untuk temuan bari pada bidang teknologi, revisi atas temuan yang telah ada, cara kerja baru atau menemukan suatu perbaikan baru dalam cara kerja, untuk jangka waktu tertentu yang diterapkan dibidang industri.
      Pengertian hak paten telah diatur dalam Undang Undang No 14 Tahun 2001 tentang paten. Dalam undang-undang ini diatur mengenai syarat paten, jangka waktu berlakunya paten, hak dan kewajiban inventor sebagai penemu invensi, tata cara permohonan hak paten, pegumuman dan pemeriksaan substansif dll. Dengan adanya undang-undang ini maka diharapkan akan ada perlindungn terhadap kerya intelektual dari putra dan putri Indonesia.
      Menurut Octroiwet 1910, Paten ialah hak khusus yang diberi kepada seseorang atas permohonannya kepada orang itu yang menciptakan sebuah produk baru, cara kerja baru atau perbaikan baru dari produk atau dari cara kerja.
      Sementara menurut kamus Umum Bahasa Indonesia yang ditulis oleh W.J.S. Poerwadarminta menyebutkan kata paten berasal dari bahasa Eropa (paten/Ocktroi) yang mempunyai arti suatu surat perniagaan atau izin dari pemerintahan yang menyatakan bahwa orang atau perusahaan boleh membuat barang pendapatannya sendiri (orang lain tidak boleh membuatnya).

Sejarah Hak Paten
      kepemilikan hak paten pertama kali muncul pada awal ditemukannya berbagai teknologi di Eropa pada Abad Kegelapan.
      Pengaturan paten di muat dalam undang-undang pertama kali di Venice, Italia pada tahun 1470. Hak paten ini diberikan pada ilmuwan ternama Caxton, Galileo Galilei, dan Johannsburg Guttenberg. Mereka mempunyai hak monopoli atas penemuan mereka itu.
      Lantas, ide ini menyebar ke penjuru Eropa pada abad ke 16. Salah satunya diadopsi oleh kerajaan Inggris di Zaman Tudor. Temuan dan pengakuan paten ini mendorong sektor industri berkembang luas hingga memuncak pada Revolusi Industri di Inggris.
      Di Inggris sendiri hukum paten lahir pada 1623 yaitu Statute of Monopolies (1623). Lalu gagasan ini berpindah ke Amerika Serikat seiring ditemukannya benua baru itu. Setelah merdeka, Amerika Serikat mempunyai undang-undang Paten pada tahun 1791.
      Pada awal ditemukannya telepon oleh Alexander Graham Bell, dia menjadi orang kaya atas temuannya tersebut. Sebab hasil karyanya dipakai oleh jutaan orang.
      Kata "paten" berasal dari bahasa Yunani, yang artinya adalah 'terbuka'. Lawan katanya adalah "laten" yang berarti 'terselubung'.
      Lalu istilah ini mengalami konstruksi secara hukum. Di Inggris dikenal istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan oleh kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapatkan hak eklusif selama periode tertentu (20 tahun untuk Paten Biasa, dan 10 tahun untuk Paten Sederhana).
      Dalam perkembangannya, segala macam invensi dapat dipatenkan, dengan syarat invensi tersebut berguna dan produk baru dalam lapangan teknologi yang bersangkutan. Seperti senyawa kimia, mesin, proses pembuatan dapat dipatenkan.

Keuntungan dan Kerugian Paten
Terdapat 4 keuntungan system paten jika dikaitkan dengan peranannya dalam meningkatkan perkembangan teknologi dan ekonomi.
a.    Paten membantu menggalakkan perkembangan teknologi dan ekonomi suatu Negara.
b.    Paten membantu menciptakan suasana yang kondusif bagi tumbhnya industri-industri local.
c.    Paten membantu perkembangan teknologi dan ekonomi negara lain denan fasilitas lisensi.
d.   Paten membantu tercapainya alih teknologi dari negara maju ke negara berkembang.
Selain keuntungan terdapat pula kerugian paten, yaitu berkaitan dengan biaya paten yang relative mahan dan jangka waktu perlindungan yang relative singkat, yaitu 20 tahun untuk paten biasa dan 10 tahun untuk paten sederhana. Selain itu, tidak semua invensi dapat dipatenkan menurut undang-undang paten yang berlaku. Sistem paten merupakan titik temu dari berbagai kepentingan yaitu:
a.      Kepentingan pemegang paten
b.      Kepentingan para investor dan saingannya
c.      Kepentingan para konsumen
d.      Kepentingan masyarakat umum

Istilah – Istilah dalam Hak Paten
·       Invensi
Adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
·       Inventor atau pemegang Paten
Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi. Pemegang paten adalah inventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam daftar umum paten.
·       Hak yang dimiliki oleh pemegang Paten
Pemegang hak paten memiliki hak eklusif untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya dan melarang orang lain yang tanpa persetujuannya :
a.    Dalam hal Paten Produk : membuat, menjual, mengimpor, menyewa, menyerahkan, memakai, menyediakan untuk di jual atau disewakan atau diserahkan produk yang di beri paten.
b.    Dalam hal Paten Proses : Menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam huruf
c.    Pemegang Paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi.
d.   Pemegang Paten berhak menggugat ganti rugi melalui pengadilan negeri setempat, kepada siapapun, yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas.
e.    Pemegang Paten berhak menuntut orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam butir 1 di atas.

Sumber: 
- www.hakpaten.net/hak-paten-pengertian-hak-paten/
- http://ensikloped.blogspot.com/2012/08/sejarah-hak-paten.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar