Pengertian
Hak Paten
Paten merupakan hak eksklusif berdasarkan undang-undang yang
diberikan kepada si penemu atau si pendapat atau menurut hukum pihak yang
berhak mendapatkannya, sesuai dengan permintaan yang diajukan kepada pihak
penguasa, untuk temuan bari pada bidang teknologi, revisi atas temuan yang
telah ada, cara kerja baru atau menemukan suatu perbaikan baru dalam cara
kerja, untuk jangka waktu tertentu yang diterapkan dibidang industri.
Pengertian hak paten telah diatur dalam Undang Undang No 14 Tahun
2001 tentang paten. Dalam undang-undang ini diatur mengenai syarat paten,
jangka waktu berlakunya paten, hak dan kewajiban inventor sebagai penemu
invensi, tata cara permohonan hak paten, pegumuman dan pemeriksaan substansif
dll. Dengan adanya undang-undang ini maka diharapkan akan ada perlindungn
terhadap kerya intelektual dari putra dan putri Indonesia.
Menurut Octroiwet 1910, Paten ialah hak khusus yang diberi kepada
seseorang atas permohonannya kepada orang itu yang menciptakan sebuah
produk baru, cara kerja baru atau perbaikan baru dari produk atau dari
cara kerja.
Sementara menurut kamus Umum Bahasa Indonesia yang ditulis oleh
W.J.S. Poerwadarminta menyebutkan kata paten berasal dari bahasa Eropa
(paten/Ocktroi) yang mempunyai arti suatu surat perniagaan atau izin dari
pemerintahan yang menyatakan bahwa orang atau perusahaan boleh membuat barang
pendapatannya sendiri (orang lain tidak boleh membuatnya).
Sejarah
Hak Paten
kepemilikan hak paten pertama kali muncul pada awal ditemukannya
berbagai teknologi di Eropa pada Abad Kegelapan.
Pengaturan paten di muat dalam undang-undang pertama kali di
Venice, Italia pada tahun 1470. Hak paten ini diberikan pada ilmuwan ternama
Caxton, Galileo Galilei, dan Johannsburg Guttenberg. Mereka mempunyai hak
monopoli atas penemuan mereka itu.
Lantas, ide ini menyebar ke penjuru Eropa pada abad ke 16. Salah
satunya diadopsi oleh kerajaan Inggris di Zaman Tudor. Temuan dan pengakuan paten
ini mendorong sektor industri berkembang luas hingga memuncak pada Revolusi
Industri di Inggris.
Di Inggris sendiri hukum paten lahir pada 1623 yaitu Statute of
Monopolies (1623). Lalu gagasan ini berpindah ke Amerika Serikat seiring
ditemukannya benua baru itu. Setelah merdeka, Amerika Serikat mempunyai
undang-undang Paten pada tahun 1791.
Pada awal ditemukannya telepon oleh Alexander Graham Bell, dia
menjadi orang kaya atas temuannya tersebut. Sebab hasil karyanya dipakai oleh
jutaan orang.
Kata "paten" berasal dari bahasa Yunani, yang artinya
adalah 'terbuka'. Lawan katanya adalah "laten" yang berarti
'terselubung'.
Lalu istilah ini mengalami konstruksi secara hukum. Di Inggris
dikenal istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan oleh
kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis
tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten untuk membuka
pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapatkan
hak eklusif selama periode tertentu (20 tahun untuk Paten Biasa, dan 10 tahun
untuk Paten Sederhana).
Dalam perkembangannya, segala macam invensi dapat dipatenkan,
dengan syarat invensi tersebut berguna dan produk baru dalam lapangan teknologi
yang bersangkutan. Seperti senyawa kimia, mesin, proses pembuatan dapat
dipatenkan.
Keuntungan dan Kerugian Paten
Terdapat 4 keuntungan system paten
jika dikaitkan dengan peranannya dalam meningkatkan perkembangan teknologi dan
ekonomi.
a. Paten membantu menggalakkan
perkembangan teknologi dan ekonomi suatu Negara.
b. Paten membantu menciptakan suasana
yang kondusif bagi tumbhnya industri-industri local.
c. Paten membantu perkembangan
teknologi dan ekonomi negara lain denan fasilitas lisensi.
d. Paten membantu tercapainya alih
teknologi dari negara maju ke negara berkembang.
Selain keuntungan terdapat pula
kerugian paten, yaitu berkaitan dengan biaya paten yang relative mahan dan
jangka waktu perlindungan yang relative singkat, yaitu 20 tahun untuk paten
biasa dan 10 tahun untuk paten sederhana. Selain itu, tidak semua invensi dapat
dipatenkan menurut undang-undang paten yang berlaku. Sistem paten merupakan
titik temu dari berbagai kepentingan yaitu:
a.
Kepentingan pemegang paten
b.
Kepentingan para investor dan saingannya
c.
Kepentingan para konsumen
d.
Kepentingan masyarakat umum
Istilah – Istilah dalam Hak Paten
· Invensi
Adalah ide inventor yang dituangkan
ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi,
dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk
atau proses.
· Inventor
atau pemegang Paten
Inventor adalah seorang yang secara
sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang
dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi. Pemegang paten adalah
inventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari
pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang
terdaftar dalam daftar umum paten.
· Hak yang
dimiliki oleh pemegang Paten
Pemegang hak paten memiliki hak
eklusif untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya dan melarang orang lain yang
tanpa persetujuannya :
a. Dalam hal Paten Produk : membuat,
menjual, mengimpor, menyewa, menyerahkan, memakai, menyediakan untuk di jual
atau disewakan atau diserahkan produk yang di beri paten.
b. Dalam hal Paten Proses :
Menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan
lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam huruf
c. Pemegang Paten berhak memberikan
lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi.
d. Pemegang Paten berhak menggugat
ganti rugi melalui pengadilan negeri setempat, kepada siapapun, yang dengan
sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di
atas.
e. Pemegang Paten berhak menuntut orang
yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan melakukan
salah satu tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam butir 1 di atas.
Sumber:
- www.hakpaten.net/hak-paten-pengertian-hak-paten/
- http://ensikloped.blogspot.com/2012/08/sejarah-hak-paten.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar