Istilah industri berasal dari bahasa latin, yaitu industria yang artinya buruh atau tenaga kerja; Industri adalah bidang mata pencaharian yang menggunakan ketrampilan dan ketekunan kerja (bahasa Inggris: industrious) dan penggunaan alat-alat di bidang pengolahan hasil-hasil bumi dan distribusinya sebagai dasarnya. Maka industri umumnya dikenal sebagai mata rantai selanjutnya dari usaha-usaha mencukupi kebutuhan (ekonomi) yang berhubungan dengan bumi, yaitu sesudah pertanian, perkebunan dan pertambangan yang berhubungan erat dengan tanah. Kedudukan industri semakin jauh dari tanah, yang merupakan basis ekonomi, budaya dan politik; Industri adalah suatu usaha atau kegiatan pengolahan bahan mentah atau barang setengah jadi menjadi barang jadi yang memiliki nilai tambah untuk mendapatkan keuntungan. Jenis-jenis industri ada bermacam-macam, misalnya industri perkebunan, industri perikanan, pertambangan dan lain-lain; Menurut UU No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri.
Undang-Undang Mengenai Industri
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
| Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan : |
| 1. |
Perindustrian adalah tatanan dan segala kegiatan yang bertalian dengan
kegiatan industri. |
| 2. |
Industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan
baku, barang setengah jadi, dan/atau barang jadi menjadi barang dengan
nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang
bangun dan perekayasaan industri. |
| 3. |
Kelompok industri adalah bagian-bagian utama kegiatan industri, yakni
kelompok industri hulu atau juga disebut kelompok industri dasar, kelompok
industri hilir, dan kelompok industri kecil. |
| 4. |
Cabang industri adalah bagian suatu kelompok industri yang mempunyai
ciri umum yang sama dalam proses produksi. |
| 5. |
Jenis industri adalah bagian suatu cabang industri yang mempunyai ciri
khusus yang sama dan/atau hasilnya bersifat akhir dalam proses produksi. |
| 6. |
Bidang usaha industri adalah lapangan kegiatan yang bersangkutan dengan
cabang industri atau jenis industri. |
| 7. |
Perusahaan industri adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang
usaha industri. |
| 8. |
Bahan mentah adalah semua bahan yang didapat dari sumber daya alam
dan/atau yang diperoleh dari usaha manusia untuk dimanfaatkan lebih lanjut. |
| 9. |
Bahan baku industri adalah bahan mentah yang diolah tau tidak diolah
yang dapat dimanfaatkan sebagai sarana produksi dalam industri. |
| 10. |
Barang setengah jadi adalah bahan mentah atau bahan yang telah mengalami
satu atau beberapa tahap proses industri yang dapat diproses lebih lanjut
menjadi barang jadi. |
| 11. |
Barang jadi adalah barang hasil industri yang sudah siap pakai untuk
konsumsi akhir ataupun siap pakai sebagai alat produksi. |
| 12. |
Teknologi industri adalah cara pada proses pengolahan yang diterapkan
dalam industri. |
| 13. |
Teknologi yang tepat guna adalah teknologi yang tepat dan berguna bagi
suatu proses untuk menghasilkan nilai tambah. |
| 14. |
Rancang bangun industri adalah kegiatan industri yang berhubungan dengan
perencanaan pendirian industri/pabrik secara keseluruhan atau bagian-bagiannya. |
| 15. |
Perekayasaan industri adalah kegiatan industri yang berhubungan dengan
perancangan dan pembuatan mesin/peralatan pabrik dan peralatan industri
lainnya. |
| 16. |
Standar industri adalah ketentuan-ketentuan terhadap hasil produksi
industri yang disatu segi menyangkut bentuk, ukuran, komposisi, mutu, dan
lain-lain serta di segi lain menyangkut cara mengolah, cara menggambar,
cara menguji dan lain-lain. |
| 17. |
Standardisasi industri adalah penyeragaman dan penerapan dari standar
industri. |
| 18. |
Tatanan industri adalah tertib susunan dan pengaturan dalam arti seluas-luasnya
bagi industri. |
BAB II
LANDASAN DAN TUJUAN PEMBANGUNAN INDUSTRI
Pasal 2
| Pembangunan industri berlandaskan demokrasi ekonimi, kepercayaan pada
kemampuan dan kekuatan diri sendiri, manfaat, dan kelestarian lingkungan
hidup. |
Pasal 3
| Pembangunan industri bertujuan untuk : |
| 1. |
meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara adil dan merata
dengan memanfaatkan dana, sumber daya alam, dan/atau hasil budidaya serta
dengan memperhatikan keseimbangan dan kelestarian lingkungan hidup; |
| 2. |
meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara bertahap, mengubah struktur
perekonomian ke arah yang lebih baik, maju, sehat, dan lebih seimbang sebagai
upaya untuk mewujudkan dasar yang lebih kuat dan lebih luas bagi pertumbuhan
ekonomi pada umumnya, serta memberikan nilai tambah bagi pertumbuhan industri
pada khususnya; |
| 3. |
meningkatkan kemampuan dan penguasaan serta mendorong terciptanya teknologi
yang tepat guna dan menumbuhkan kepercayaan terhadap kemampuan dunia usaha
nasional; |
| 4. |
meningkatkan keikutsertaan masyarakat dan kemampuan golongan ekonomi
lemah, termasuk pengrajin agar berperan secara aktif dalam pembangunan
industri; |
| 5. |
memperluas dan memeratakan kesempatan kerja dan kesempatan berusaha,
serta meningkatkan peranan koperasi industri; |
| 6. |
meningkatkan penerimaan devisa melalui peningkatan ekspor hasil produksi
nasional yang bermutu, disamping penghematan devisa melalui pengutamaan
pemakaian hasil produksi dalam negeri, guna mengurangi ketergantungan kepada
luar negeri; |
| 7. |
mengembangkan pusat-pusat pertumbuhan industri yang menunjang pembangunan
daerah dalam rangka pewujudan Wawasan Nusantara; |
| 8. |
menunjang dan memperkuat stabilitas nasional yang dinamis dalam rangka
memperkokoh ketahanan nasional. |
BAB III
PEMBANGUNAN INDUSTRI
Pasal 4
| (1) |
Cabang industri yang penting dan strategis bagi negara dan yang menguasai
hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. |
| (2) |
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah. |
Pasal 5
| (1) |
Pemerintah menetapkan bidang usaha industri yang masuk dalam kelompok
industi kecil, termasuk industri yang menggunakan ketrampilan tradisional
dan industri penghasil benda seni, yang dapat diusahakan hanya oleh Warga
Negara Republik Indonesia. |
| (2) |
Pemerintah menetapkan jenis-jenis industri yang khusus dicadangkan
bagi kegiatan industri kecil yang dilakukan oleh masyarakat pengusaha dari
golongan ekonomi lemah. |
| (3) |
Ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Pasal 6
| Pemerintah menetapkan bidang usaha industri untuk penanaman modal,
baik modal dalam negeri maupun modal asing. |
BAB IV
PENGATURAN,PEMBINAAN, DAN
PENGEMBANGAN INDUSTRI
Pasal 7
| Pemerintah melakukan pengaturan, pembinaan, dan pengembangan terhadap
industri, untuk : |
| 1. |
mewujudkan perkembangan industri yang lebih baik, secara sehat dan
berhasil guna; |
| 2. |
mengembangkan persaingan yang baik dan sehat serta mencegah persaingan
yang tidak jujur; |
| 3. |
mencegah pemusatan atau penguasaan industri oleh satu kelompok atau
perorangan dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat. |
Pasal 8
| Pemerintah melakukan pengaturan, pembinaan, dan pengembangan bidang
usaha industri secara seimbang, terpadu, dan terarah untuk memperkokoh
struktur industri nasional pada setiap tahap perkembangan industri. |
Pasal 9
| Pengaturan dan pembinaan bidang usaha industri dilakukan dengan memperhatikan
: |
| 1. |
Penyebaran dan pemerataan pembangunan industri dengan memanfaatkan
sumber daya alam dan manusia dengan mempergunakan proses industri dan teknologi
yang tepat guna untuk dapat tumbuh dan berkembang atas kemampuan dan kekuatan
sendiri; |
| 2. |
Penciptaan iklim yang sehat bagi pertumbuhan industri dan pencegahan
persaingan yang tidak jujur antara perusahaan-perusahaan yang melakukan
kegiatan industri, agar dapat dihindarkan pemusatan atau penguasaan industri
oleh satu kelompok atau perorangan dalam bentuk monopoli yang merugikan
masyarakat; |
| 3. |
Perlindungan yang wajar bagi industri dalam negeri terhadap kegiatan-kegiatan
industri dan perdagangan luar negeri yang bertetangan dengan kepentingan
nasional pada umumnya serta kepentingan perkembangan industri dalam negeri
pada khususnya; |
| 4. |
Pencegahan timbulnya kerusakan dan pencemaran terhadap lingkungan hidup,
serta pengamanan terhadap keseimbangan dan kelestarian sumber daya alam. |
Pasal 10
| Pemerintah melakukan pembinaan dan pengembangan bagi : |
| 1. |
keterkaitan antara bidang-bidang usaha industri untuk meningkatkan
nilai tambah serta sumbangan yang lebih besar bagi pertumbuhan produksi
nasional; |
| 2. |
keterkaitan antara bidang usaha industri dengan sektor-sektor bidang
ekonomi lainnya yang dapat meningkatkan nilai tambah serta sumbangan yang
lebih besar bagi pertumbuhan produksi nasional; |
| 3. |
pertumbuhan industri melalui prakarsa, peran serta, dan swadaya masyarakat.
|
Pasal 11
| Pemerintah melakukan pembinaan terhadap perusahaan-perusahaan industri
dalam menyelenggarakan kerja sama yang saling menguntungkan, dan mengusahakan
peningkatan serta pengembangan kerja sama tersebut. |
Pasal 12
| Untuk mendorong pengembangan cabang-cabang industri dan jenis-jenis
industri tertentu di dalam negeri, Pemerintah dapat memberikan kemudahan
dan/atau perlindungan yang diperlukan. |
BAB V
IZIN USAHA INDUSTRI
Pasal 13
| (1) |
Setiap pendirian perusahaan industri baru maupun setiap perluasannya
wajib memperoleh izin Usaha Industri. |
| (2) |
Pemberian Izin Usaha Industri terkait dengan pengaturan, pembinaan,
dan pengembangan industri. |
| (3) |
Kewajiban memperoleh Izin Usaha Industri dapat dikecualikan bagi jenis
industri tertentu dalam kelompok industri kecil. |
| (4) |
Ketentuan mengenai perizinan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan
ayat (3) diatur lebih dengan Peraturan Pemerintah. |
Pasal 14
| (1) |
Sesuai dengan Izin Usaha Industri yang diperolehnya berdasarkan Pasal
13 ayat (1), perusahaan industri wajib menyampaikan informasi industri
secara berkala mengenai kegiatan dan hasil produksinya kepada Pemerintah. |
| (2) |
Kewajiban untuk menyampaikan informasi industri dapat dikecualikan
bagi jenis industri tertentu dalam kelompok industri kecil. |
| (3) |
Ketentuan tentang bentuk, isi, dan tata cara penyampaian informasi
industri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah. |
Pasal 15
| (1) |
Sesuai dengan Izin Usaha Industri yang diperolehnya berdasarkan Pasal
13 ayat (1), perusahaan industri wajib melaksanakan upaya yang menyangkut
keamanan dan keselamatan alat, proses serta hasil produksinya termasuk
pengangkutannya. |
| (2) |
Pemerintah mengadakan pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan, mengenai
pelaksanaan upaya yang menyangkut keamanan dan keselamatan alat, proses
serta hasil produksi industri termasuk pengangkutannya. |
| (3) |
Pemerintah melakukan pengawasan dan pengendalian yang menyangkut keamanan
dan keselamatan alat, proses serta hasil produksi industri termasuk pengangkutannya. |
| (4) |
Tata cara penyelenggaraan pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud
dalam ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
BAB VI
TEKNOLOGI INDUSTRI, DESAIN PRODUK INDUSTRI, RANCANG BANGUN DAN PEREKAYASAAN
INDUSTRI, DAN STANDARDISASI
Pasal 16
| (1) |
Dalam menjalankan dan/atau mengembangkan bidang usaha industri, perusahaan
industri menggunakan dan menciptakan teknologi industri yang tepat guna
dengan memanfaatkan perangkat yang tersedia dan telah dikembangkan di dalam
negeri. |
| (2) |
Apabila perangkat teknologi industri yang diperlukan tidak tersedia
atau tidak cukup tersedia di dalam negeri, Pemerintah membantu pemilihan
perangkat teknologi industri dari luar negeri yang diperlukan dan mengatur
pengalihannya ke dalam negeri. |
| (3) |
Pemilihan dan pengalihan teknologi industri dari luar negeri yang bersifat
strategis dan diperlukan bagi pengembangan industri di dalam negeri, diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Pasal 17
| Desain produk industri mendapat perlindungan hukum yang ketentuan-ketentuannya
diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Pasal 18
| Pemerintah mendorong pengembangan kemampuan rancang bangun dan perekayasaan
industri. |
Pasal 19
| Pemerintah menetapkan standar untuk bahan baku dan barang hasil industri
dengan tujuan untuk menjamin mutu hasil industri serta untuk mencapai daya
guna produksi. |
BAB VII
WILAYAH INDUSTRI
Pasal 20
| (1) |
Pemerintah dapat menetapkan wilayah-wilayah pusat pertumbuhan industri
serta lokasi bagi pembangunan industri sesuai dengan tujuannya dalam rangka
pewujudan Wawasan Nusantara. |
| (2) |
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah. |
BAB VIII
INDUSTRI DALAM HUBUNGANNYA DENGAN SUMBER DAYA ALAM DAN LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 21
| (1) |
Perusahaan industri wajib melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian
sumber daya alam serta pencegahan timbulnya kerusakan dan pencemaran terhadap
lingkungan hidupþ akibat kegiatan industri yang dilakukannya. |
| (2) |
Pemerintah mengadakan pengaturan dan pembinaan berupa bimbingan dan
penyuluhan mengenai pelaksanaan pencegahan kerusakan dan penanggulangan
pencemaran terhadap lingkungan hidup akibat kegiatan industri. |
| (3) |
Kewajiban melaksanakan upaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikecualikan
bagi jenis industri tertentu dalam kelompok industri kecil. |
BAB IX
PENYERAHAN KEWENANGAN DAN URUSAN TENTANG INDUSTRI
Pasal 22
| Penyerahan kewenangan tentang pengaturan, pembinaan, dan pengembangan
terhadap industri, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Pasal 23
| Penyerahan urusan dan penarikannya kembali mengenai bidang usaha industri
tertentu dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dalam rangka pelaksanaan
pembangunan daerah yang nyata, dinamis, dan bertanggung jawab, dilakukan
dengan Peraturan Pemerintah. |
BAB X
KETENTUAN PIDANA
Pasal 24
| (1) |
Barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan yang bertentangan dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat
(1) dipidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun atau denda sebanyak-banyaknya
Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dengan hukuman tambahan pencabutan
Izin Usaha Industrinya. |
| (2) |
Barang siapa karena kelalaiannya melakukan perbuatan yang melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat
(1) dipidana kurungan selama-lamanya 1 (satu) tahun atau denda sebanyak-banyaknya
Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan hukuman tambahan pencabutan Izin
Usaha Industrinya. |
Pasal 25
| Barang siapa dengan sengaja tanpa hak melakukan peniruan desain produk
industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, dipidana penjara selama-lamanya
2 (dua) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 10.000.000,- (sepuluh juta
rupiah). |
Pasal 26
| Barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan yang bertentangan dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, dipidana penjara selama-lamanya
5 (lima) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 25.000.000,- (dua puluh
lima juta rupiah) dengan hukuman tambahan dicabut Izin Usaha Industrinya. |
Pasal 27
| (1) |
Barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan yang bertentangan dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dipidana penjara
selama-lamanya 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp
100.000.000,- (seratus juta rupiah). |
| (2) |
Barang siapa karena kelalaiannya melakukan perbuatan yang melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dipidana kurungan
selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp 1.000.000,-
(satu juta rupiah). |
Pasal 28
| (1) |
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), Pasal 25,
Pasal 26, dan Pasal 27 ayat (1) adalah kejahatan. |
| (2) |
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), dan Pasal
27 ayat (2) adalah pelanggaran. |
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 29
| Pada saat mulai berlakunya Undang-Undang ini, semua peraturan perundang-undangan
yang berhubungan dengan perindustrian yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang
ini tetap berlaku selama belum ditetapkan penggantinya berdasarkan Undang-Undang
ini. |
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 30
| Pada saat mulai berlakunya Undang-Undang ini, Bedrijfsreglementerings-ordonnantie
1934 (Staatsblad 1938 Nomor 86) dinyatakan tidak berlaku lagi bagi industri. |
Pasal 31
| Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-Undang ini diatur dengan
Peraturan Pemerintah. |
Pasal 32
| Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap
orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar