Hak
Cipta
Karya
yang diciptakan oleh sesorang akan otomatis mendapatkan hak ciptanya, karya
yang dihasilkan bermacam-macam seperti pada karya tulis terdapat karya ilmiah,
kesusasteraan, program komputer dan lain-lain, sedangkan pada karya artistik
seperti karya musik, film, drama dan lain-lain. Perlindungan hak cipta di
tingkat internasional pertama kali adalahh melalui Berne Convention for The
Protection of Literary and Artistic Works pada tahun 1886.
Hak
cipta terdiri dari hak ekonomi dan hak moral, hak ekonomi adalah hak eksklusif
pencipta untuk memperoleh manfaat ekonomi dari karya ciptanya dan produk-produk
terkait. Hak moral terdiri dari hak untuk diidentifikasi sebagai pengarang atau
direktur suatu karya, hak untuk menolak perubahan atas suatu karya, dan hak
pemanfaatan foto dan film. Hak ekonomi ada masa berlakunya, yaitu sampai 50
tahun sesudah penciptanya meninggal dunia. Hak moral tidak dapat dipisahkan
dari pengarangnya dan ahli warisnya, berlaku selamanya atau tidak ada tenggang
waktu.
Hak
ekonomi pada awalnya digunakan untuk mendorong terjadinya penciptaan,
keuntungan ekonomik yang didapatkan diharapkan dapat membantu pencipta dalam
berkarya. Namun seiring berjalannya waktu hak cipta atau atas karya ilmiah ternyata
menimbulkan dampak yang negatif terhadap penyebaran dan perkembangan
pengetahuan.
Untuk menghindari atau setidaknya meminimalisirkan
dampak negatif yang dihasilkan oleh hak cipta terhadap penyebaran dan
pemanfaatan terutama dalam pengetahuan ilmiah maka suatu komunitas, negara atau
masyarakat internasional harus memikirkan beberapa skenario penerapan hak
cipta. Skenario yang dipilih pun harus dipertimbangkan apakah karya tersebut
dapat berpengaruh dalam kemajuan ilmu pengetahuan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar