Jumat, 25 April 2014

HAK CIPTA DAN PENYEBARAN PENGETAHUAN



Hak Cipta
Karya yang diciptakan oleh sesorang akan otomatis mendapatkan hak ciptanya, karya yang dihasilkan bermacam-macam seperti pada karya tulis terdapat karya ilmiah, kesusasteraan, program komputer dan lain-lain, sedangkan pada karya artistik seperti karya musik, film, drama dan lain-lain. Perlindungan hak cipta di tingkat internasional pertama kali adalahh melalui Berne Convention for The Protection of Literary and Artistic Works pada tahun 1886.
Hak cipta terdiri dari hak ekonomi dan hak moral, hak ekonomi adalah hak eksklusif pencipta untuk memperoleh manfaat ekonomi dari karya ciptanya dan produk-produk terkait. Hak moral terdiri dari hak untuk diidentifikasi sebagai pengarang atau direktur suatu karya, hak untuk menolak perubahan atas suatu karya, dan hak pemanfaatan foto dan film. Hak ekonomi ada masa berlakunya, yaitu sampai 50 tahun sesudah penciptanya meninggal dunia. Hak moral tidak dapat dipisahkan dari pengarangnya dan ahli warisnya, berlaku selamanya atau tidak ada tenggang waktu.
Hak ekonomi pada awalnya digunakan untuk mendorong terjadinya penciptaan, keuntungan ekonomik yang didapatkan diharapkan dapat membantu pencipta dalam berkarya. Namun seiring berjalannya waktu hak cipta atau atas karya ilmiah ternyata menimbulkan dampak yang negatif terhadap penyebaran dan perkembangan pengetahuan.

Untuk menghindari atau setidaknya meminimalisirkan dampak negatif yang dihasilkan oleh hak cipta terhadap penyebaran dan pemanfaatan terutama dalam pengetahuan ilmiah maka suatu komunitas, negara atau masyarakat internasional harus memikirkan beberapa skenario penerapan hak cipta. Skenario yang dipilih pun harus dipertimbangkan apakah karya tersebut dapat berpengaruh dalam kemajuan ilmu pengetahuan.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar